Pelestarian WBTb Jaga Tradisi, Nilai, Makna, dan Sosial Budaya

Securitynews.co.id, LAHAT- Direktorat Warisan Budaya Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia pada tahun  2025 menetapkan sebanyak 500 Warisan Budaya Takbenda  (WBTb) Nasional sehingga tahun 2025 WBTb Nasional berjumalah 2.727. Di tahun 2025 sebanyak 500 WBTb Nasional ditetapkan dan yang berasal dari Provinsi Sumatra Selatan sebanyak 17 WBTb sehingga total WBTb Nasional yang berasal dari Sumatera Selatan sebanyak 67 WBTb.Whatsapp image 2025 10 21 at 04.45.05 (3)

Penetapan WBTb Nasional sudah dimulai sejak tahun 2013 dengan tujuan untuk melindungi dan melestarikan budaya bangsa, memperkuat identitas dan kepribadian bangsa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat diplomasi budaya di tingkat internasional. Penetapan ini memastikan warisan budaya Indonesia tidak hilang, diakui di dunia, dan menjadi sumber daya ekonomi yang bermanfaat.  Secara detail penetapan WBTb Nasional dapat dijabarkan sebagai berikut: Perlindungan dan pelestarian: Melindungi keberlangsungan warisan budaya yang bersifat tak benda agar tidak punah, melalui pencatatan, penetapan status, dan penyiapan untuk nominasi internasional. Penguatan identitas dan kepribadian bangsa: Memperkuat kebanggaan dan jati diri bangsa melalui pengakuan terhadap kekayaan budaya yang dimiliki. Peningkatan kesejahteraan rakyat:  Menjadikan WBTB sebagai sumber ekonomi kreatif baru melalui pariwisata, pertunjukan seni, dan pemberdayaan masyarakat lokal. Diplomasi budaya:  Menggunakan ekspresi budaya sebagai alat diplomasi di kancah internasional, yang dapat meningkatkan citra dan hubungan baik dengan negara lain. Peningkatan kesadaran masyarakat:  Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengapresiasi dan melestarikan budaya tak benda.Whatsapp image 2025 10 21 at 04.45.05 (2)

WBTb Nasional yang berasal dari Provinsi Sumatra Selatan sebanyak 67 dengan rentang waktu pendaftaran dari tahun 2013 hingga 2025 atau selma 12 tahun. Dari 67 WBTb Nasional tersebut masing-masing berasal dari kabupaten/kota se Sumatera Selatan dan Provinsi Sumatra Selatan. Dengan peringkat terbanyak WBTB Nasional di Sumsel berasal dari Kota Palembang sebanyak 17 WBTb disusul oleh Kabupaten Ogan Komering Ilir sebanyak 14 WBTb selanjutnya Kabupaten Musi Banyuasin sebanyak 7 WBTb lalu Kabupaten Banyuasin sebanyak 5 WBTb bersama Provinsi Sumsel. Kemudian  Kabupaten Musi Rawas bersama Kabupaten Pali dan Kota Pagar Alam masing-masing 3 WBTb diikuti Kabupaten Lahat dan Kota Lubuklinggau masing-masing 2 WBTb. Sedangkan ada 6 kabupaten/kota masing-masing 1 WBTb yaitu Kabupaten Empat Lawang, Muara Enim, OKU, OKU Selatan, OKU Timur dan Kota Prabumulih yang baru tahun 2025 ini masuk dalam daftar WBTb Nasional. Masih ada 2 kabupaten di Provinsi Sumatra Selatan yang  belum berhasil mendaftarkan WBTB Nasional yaitu Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Musi Rawas Utara.

Dari 2.727 WBTb Nasional yang berasal dari Kabupaten Lahat sebanyak 2 WBTb yaitu Tari Erai-Erai yang ditetapkan pada tahun 2023 dan Tari Sanggan Sighe ditetapkan pada tahun 2025. Jika di lihat dari jumlah WBTb Nasional  yang berasal dari Kabupaten Lahat sangat sedikit, tidak menyampai 1% begitu juga bila dibandingkan dengan jumlah WBTb Nasional se Sumatera Selatan. Dari fakta ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi Kabupaten Lahat agar dapat lebih banyak mendaftarkan WBTb yang ada di Kabupaten Lahat agar menjadi WBTb Nasional. Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain: melakukan pemetaan dan kajian mendalam, melengkapi persyaratan administrasi yang lengkap dan kuat, serta memastikan adanya upaya pelestarian yang berkelanjutan.

Sebagaimana diketahui bahwa warisan budaya takbenda Kabupaten Lahat sangat melimpah, tercatat pada daftar Obyek Pemajuan Kebudayaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten Lahat tahun 2018 ada 76 WBTb akan tetapi baru 2 (dua) WBTb yang menjadi WBTb Nasional. Beberapa diantaranya WBTB Kabupaten Lahat adalah: tradisi lisan; jambu mbak kulak, batu betangkup, kukang sepiak si anak raje. Adat istiadat; pantauan, menda panggilan. Ritus; sedekah malam 14, muji benih, nyusi pusake. Seni; tari siwar, tari gegerit. Permainan rakyat; dagongan, damdas, benteng-bentengan. Olahraga tradisional; kuntaw, rakit, beranyutan.

Dengan banyaknya WBTb yang belum didaftrakan maka dari itu akan menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi Pemkab Lahat terutama dinas yang membidangan kebudayaan yaitu Dinas Pendidikanan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat. Beberapa hal utama yang harus dilakukan Pemkab Lahat yaitu: Mengidentifikasi potensi secara aktif, memetakan dan mengidentifikasi karya budaya yang memiliki nilai menonjol atau luar biasa. Melakukan kajian akademik yang mendalam mencakup aspek sejarah, nilai budaya, keunikan, dan kesinambungan tradisi di masyarakat agar memenuhi kriteria WBTB Nasional. Melengkapi dokumen pengajuan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, seperti dokumentasi ulang jika tradisi bersifat musiman atau jarang dilaksanakan. Melakukan pengajuan secara resmi ke tingkat provinsi dan pusat sesuai dengan prosedur yang berlaku. Berdialog dengan berbagai komunitas budaya untuk mendorong dan merayakan kekayaan budaya, serta melibatkan mereka dalam proses pelestarian. Melakukan pendataan dan dokumentasi yang akurat terhadap tradisi yang diajukan, terutama bagi tradisi yang pelaksanaannya tidak rutin.

Pelestarian WBTb bukan sekadar menjaga tradisi, tetapi juga menjaga nilai-nilai, makna, dan fungsi sosial budaya, agar tetap hidup dan terintegrasi dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Pelestarian WBTb harus menjadi fondasi pembangunan berkelanjutan yang memperkuat identitas daerah, menguatkan kohesi sosial, sekaligus menjadi sumber kreativitas dan kesejahteraan masyarakat.

Semoga ke depan akan lebih banyak WBTb Kabupaten Lahat yang ditetapkan menjadi WBTb Nasional dan salah satu upaya percepatan tersebut adalah dengan terbentuknya dinas tersendiri yang membidangi sektor kebudayaan yaitu Dinas Kebudayaan Kabupaten Lahat yang berdiri sendiri bukan sebagai pelengkap saja. Hal ini selaras dengan telah terbentuknya kementerian tersendiri yang menangani kebudayaan yaitu Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

Laporan : Inke/Ril

Posting  : Imam Gazali

mgid.com, 522927, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, DIRECT, f08c47fec0942fa0