Pasal TPPU dalam Perkara RUPS Palsu Bank SumselBabel Bakal Diberlakukan

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Semakin terang benderang dugaan pemalsuan dokumen RUPS LB Bank Sumsel Babel tahun 2020 dengan pernyataan Bareskrim di media dan pernyataan Komisaris Utama Bank Sumsel “EJ” yang menyatakan rekaman RUPS LB 2020 telah dihapus oleh notaris setelah mencatatkan isinya.Whatsapp Image 2024 01 30 At 17.03.02

Hal itu menjadi tanda tanya masyarakat ramai kenapa rekaman otentik dasar hukum pembuatan akta dihapus dan atas perintah siapa?

Mulyadi Mustofa, Calon Direksi Bank Sumsel Babel yang diusulkaan dalam RUPS LB itu merasa dirugikan karena namanya dihapus dalam akta.

Atas penghapusan namanya itu, Mulyadi Mustofa melaporkan perbuatan pemalsuan dokumen RUPS LB ke Bareskrim Mabes Polri.

Pemalsuan dokumen terkuat dengan adanya perubahan isi Akta RUPS LB dan dengan modus operandi kejahatan atau Perbuatan Melawan Hukum berupa penghapusan rekaman rapat RUPS LB tahun 2020 yang dinyatakan oleh Komut Bank Sumsel BabelBabel dalam surat berlogo Bank SB.

Pengenaan pasal pemalsuan dokumen sebagai Unsur Perbuatan Melawan Hukum untuk pasal pokok atau primaer dapat saja di tambahkan pasal TPPU untuk penerimaan uang secara tidak sah.

Pasal ini dapat dikenakan kepada Notaries, Komut dan pemegang saham karena perubahan isi akta sepengetahuan dan bertanda tangan.

Pengeluaran uang secara tidak sah terjadi karena pemegang saham setuju perubahan akta didepan Notaries dengan memaraf setiap lembar akta dan menyatakan benar isi akta itu.

Seharusnya merubah isi Akta RUPS LB tahun 2020 di Pangkal Pinang itu dengan RUPS LB perubahan bukan dengan merubah isi Akta tanpa rapat perubahan isi jelas bentuk Perbuatan Melawan Hukum.

RUPS LB dengan isi Akta yang sebenar hasil rapat tahun 2020 tetap berlaku hingga saat ini karena belum di laksanakan dan belum ada RUPS LB perubahan.

Mulyadi Mustofa dan Saparudin belum pernah diundang untuk fiit dan proper test sesuai usulan dalam Akta RUPS LB tahun 2020.

SK Direksi dan Komisaris Bank Sumsel tanpa mengindahkan isi RUPS LB berdampak kepada tidak sahnya gaji dan tunjangan yang di terima Direksi dan Komisaris Bank Sumsel Babel.

Pengenaan pasal TPPU mungkin dapat di masukkan dalam penyidikan nanti tapi tidak menutup kemungkinan pengenaan pasal 2 dan 3 undang – undang tipikor.

Ketua LSM Baretta, dugaan mengatakan korupsi Dewan Komisaris dan Direksi Bank SumselBabel harus terungkap. Dalam orasinya Ketua LSM Baretta Bony Budiyanto menyoroti kinerja Dekom dan Direksi Bank Bank Bank SumselBabel yang berpotensi merugikan negara.

Bony menyatakan kecerobohan Pelaksanaan Asuransi Kredit yang Berpotensi merugikan Bank dalam orasinya. “Terdapat kredit hapus buku tanpa penerimaam klaim maupun klaim dalam proses dengan total nilai kerugian Rp 2,5 miliar,” ujar Bony kemarin.

Selanjutnya Ketua Baretta itu berkata, “Terdapat potensi kerugian Rp 2,3 Miliar akibat klaim asuransi yang lewat waktu di capem Bandara Mas. Terdapat kredit cabang yang tidak diasuransikan dengan total nilai Rp 290 juta. Risiko Reputasi dan Kerugian Negara pada Praktik Penyaluran Kredit KUR yang tidak mengindahkan prinsip prudential Bank.”

Lanjut Bony, “Kredit KUR Yarmen di Martapura Dimana jumlah kredit yang diterima debitur tidak sesuai dengan akad dan dilakukan pemotongan Rp 4 juta per debitur dengan praktek pencaloan, total kredit yang tidak tertagih terhadap 25 debitur sebesar Rp. 625 juta.”

Kemudian bony juga berkata, “Kredit KUR Ubi Kasesa di Manggar untuk 21 kelompok pertain yang tidak mempunyai pengalaman di bidang pertanian ubi kasesa bekerjasama dengan PT BAM dan PT ITMB sebagai mitra yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai PKS akibatnta kredit macet berpotensi merugikan bank sekitar Rp. 916 juta.”

“Demikian juga Fasilitas Kredit Tambak Udang Vaname di Manggar dengan total 18 M, di antaranya kepada 34 Debitur yang tidak masuk kriteria pemerima KUR sebesar Rp 4,8M, sehingga wajib mengembalikan subsidi KUR sebesar Rp 273 juta dan Pencairan kredit dilakukan sebelum dilaksanakannya Analisa Kredit dan terdapat kepentingan pejabat di cabang manggar atas fasilitas kredit tersebut dengan total Rp 2,4 miliar. Terdapat pencairan kredit KUR tambak udang Vaname kategori topengan di Pangkal Pinang untuk kepentingan pengusaha dengan mengatasnamakan 17 karyawan/buruh Perusahaan sebesar total Rp 8,5 Miliar akibatnya BSB wajib menyetorkan kembali subsidi KUR sebesar Rp. 500 juta. Kredit KUR jahe merah macet sebesar Rp 4,6 miliar kepada 460 debitur di pangkal pinang dan kota bekerja sama dengan perusahaan yang memenuhi syarat. Besarnya plafond kredit sudah ditentukan PT BRM dan disepakati Dirut BSB sebelum penandatanganan MOU,” tutur Bony.

Sementara itu dalam laporan pengaduannya LSM Baretta menyatakan, penyaluran kredit produktif sektor konstruksi di Bandara Mas yang tidak sesuai dengan ketentuan internal bank sebesar Rp. 10,9 Miliar kepada 10 Debitur, di antaranya terdapat proyek fiktif.

Selanjutnya terdapat kredit KUR topengan sektor Perkebunan kepada 400 lebih debitur senilai lebih dari Rp 20 miliar pada cabang PKP tidak sesuai dengan kondisi dan berpotensi merugikan bank. Akibatnya Bank wajib mengembalikan subsisdi KUR Rp 1,5Miliar karena penerima KUR adalah direktur Perusahaan PT HKL dan dimungkinkan ada keterlibatan pegawai BSB.

Estimasi kerugian negara adalah sebesar sisa kredit lebih kurang Rp 14 Mliar. Kemudian Dewan Komisaris memerima Remunerasi, Tunjangan dan Fasilitas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 8,8 Miliar Pemberian Remunerasi, tunjangan dan fasilitas tidak berdasarkan praktik perbankan.

Perjalanan dinas Dekom disinyalir tidak berkaitan dengan tugas dan fungus pengawasan serta terdapat benturan kepentingan dan terdapat perjalanan dinas diduga atas undangan pribadi.

Penentuan besaran remunerasi tidak berdasarkan kertas kerja dan kajian yang memadai selanjutnya Pemberian bonus dan reward sebesar Rp3,6 miliar diduga belum punya payung hukum.

Selanjutnya pemberian fasilitas cuti, uang makan dan tunjangan kesejahteraan sebesar Rp 2,4 Miliar tidak berdasarkan pertimbangan yang memadai dan pemberian tunjangan insidentil tidak sah sebesar Rp. 825 juta.

Laporan : Sandy
Posting : Imam Gazali