Securitynews.co.id, BANYUASIN- Para pelaku penganiayaan terhadap Wartawan BOTV Sriwijaya dan juga anggota IWO Indonesia Banyuasin Danur Wenda (21) di Banyuasin yang mengalami sejumlah luka di wajah dan kepala usai ditusuk pakai obeng akhirnya ditangkap polisi. Pelaku adalah Ferdiansyah (19), pacar mantan istri Danur. Pelaku ini ditangkap saat bersembunyi di Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan, setelah pihaknya menerima laporan terjadi penganiayaan terhadap Danur tersebut, pihaknya bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, pada Senin (18/12) sekitar pukul 15.30 WIB, polisi yang mendapat informasi identitas pelaku pun langsung mencari keberadaannya untuk dilakukan penangkapan. “Saat kita tahu identitas pelaku, kita langsung lidik. Kemudian, didapatlah informasi pelaku ini (Ferdi) ternyata sedang bersembunyi di Palembang,” katanya Selasa (19/12/2023).
Berbekal informasi itu, polisi langsung bergerak menuju lokasi persembunyian warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Lago itu, di Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang. Selanjutnya, setiba di lokasi tepatnya sekitar pukul 19.30 WIB, usai keberadaan pelaku dipastikan, anggota langsung menggerebek dan menangkap Ferdi. “Tim lalu melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku mengakui perbuatannya,” terangnya.
Saat diperiksa intensif, Ferdi mengakui saat beraksi ia tak sendirian, melainkan dibantu rekannya VA (16) dan MM (17). Dari informasi tersebut, terhadap VA dan MM juga langsung dilakukan penangkapan. “Pelaku (Ferdi) mengaku dendam karena kerap dihubungi korban, karena pelaku yang pacaran dengan mantan istri korban. Di samping itu korban juga kesal ke pelaku, karena pelaku tidak mau mendekati anaknya dan hanya ingin memacari mantan istrinya saja,” ujarnya.
Adapun peran ketiga pelaku saat pengeroyokan berlangsung, di antaranya Ferdi memukul wajah korban sebanyak tiga kali dengan kepalan tangan (bogem) dan membacok korban pakai obeng di kepala dua kali.
Lalu, VA memukul kepala dan dada kanan korban masing-masing tiga kali dengan kepalan tangan. Selanjutnya, MM berperan menginjak lengan kiri korban dengan kaki kanannya. “Atas perbuatannya, mereka kita tetapkan tersangka tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan, sebagaimana pasal 170 KUHPidana,” jelasnya.
“Iya benar, memang kurang lebihnya seperti itulah kejadiannya,” kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Kurniawan Azwar.
Sumber : Rilis IWO Indonesia
Posting : Imam Gazali