Securitynews.co.id, PALEMBANG- Komandan Lanal (Danlanal) Palembang Kolonel Laut (P) Filda Malari menjelaskan, Rabu, 4 Agustus 2021 malam sekitar pukul 20.20 WIB Tim F1QR (Fleet One Quick Response) Lanal Palembang berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 55.032 ekor yang dikemas dalam 12 boks. Terdiri dari jenis pasir sejumlah 54.832 ekor dan jenis mutiara sejumlah 200 ekor dengan total 55.032 ekor.
“Total semuanya 55.032 ekor benih lobster yang ditaksir dengan nominal lebih dari Rp 8 miliar,” ujarnya saat jumpa pers di Kantor Lanal Palembang, Jumat (6/8/2021).
Dua terduga pelaku penyelundupan asal Banyuasin turut diamankan beserta barang bukti dan satu unit kendaraan jenis pick up. Dari 12 boks yang kita amankan, benih lobster jenis pasir sejumlah 54.832 ekor dan benih lobster jenis mutiara sejumlah 200 ekor, sehingga total semuanya 55.032 ekor benih lobster yang ditaksir dengan nominal lebih dari 8 miliar rupiah.
Pelaku penyelundupan benih lobster melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 2004 tentang Perikanan dan UU No 11 Tahun 2020 tetang Cipta Kerja.
Selanjutnya proses penyelidikan lanjut diserahkan Lanal Palembang kepada Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palembang untuk penanganan lebih lanjut.
Laporan : Wiwin
Posting : Imam Ghazali