Securitynews.co.id, PALEMBANG − Terkait pemalakan uang dan merampas motor korbannya, Ari Andika (22) warga Karya Jaya Kel. Lebung Gajah Kec. Sematang Borang Palembang, akhirnya dituntut JPU hukuman pidana selama 3 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Susanto SH didalam surat tuntutannya berpendapat, bahwa terdakwa Ari Andika telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1), (2) ke-2 KUHP.
“Meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ari Andika dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” papar JPU kepada terdakwa di depan Majelis Hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH, yang dibacakan secara Telekonferensi diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (19/05/2020).
Sementara itu Majelis Hakim Ketua Abu Hanifah menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui Penasihat Hukumnya A Rizal SH untuk menyiapkan pledoi pada persidangan berikutnya.
Dalam dakwaan terungkap, berawal saat terdakwa Ari Andika bersama-sama dengan M. Ainal Novaldi (Berkas Perkara terpisah) dan Nopriansyah Alias Somad (Berkas Perkara terpisah) pergi jalan-jalan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda scoopy secara berboncengan kemudian saat melintas di Jalan Putak IX Komplek Pusri Sako Kecamatan Sako Kota Palembang tepatnya sebelum Jembatan Putak IX Komplek Pusri Sako Palembang lalu Nopriansyah Alias Somat melihat Saksi Heri Pratama bersama dengan Anton Subroni dan Saksi Ryan sedang mengendarai 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah No.Pol BG 5369 ABV secara berboncengan kemudian Nopriansyah Alias Somat langsung berkata “KEJAR BUDAK YANG BONCENGAN TIGO ITU, KITO PINTAKE DUIT”.
Mendengar perkataan dari Nopriansyah Alias Somat lalu M. Ainal Novaldi yang mengendarai sepeda motor langsung mengejar sepeda motor saksi Heri Pratama hingga berhenti kemudian saat sepeda motor saksi Heri Pratama berhenti selanjutnya M.Ainal Novaldi dan Nopriansyah Alias Somad langsung turun dari sepeda motor mendekati saksi Heri Pratama sedangkan terdakwa Ari Andika menunggu di atas sepeda motor dan mengawasi keadaan disekitar selanjutnya setelah dekat Nopriansyah Alias Somad langsung meminta uang kepada saksi Heri Pratama dengan berkata “ OIII ADO DUIT DAK, MINTA DUIT” lalu dijawab saksi Heri dengan berkata “ADO Rp. 10.000” Selanjutnya Ainal langsung mengambil kunci kontak sepeda motor milik saksi Heri Pratama kemudian Nopriansyah Alias Somad membawa pergi sepeda motor milik saksi Heri Pratama meninggalkan lokasi secara berboncengan dengan M.Ainal Novaldi sedangkan Terdakwa Ari Andika pergi dengan mengendarai sepeda motor merk Honda scoppy milik anak I M.Ainal Novaldi yang sebelumnya dibawa.
Kemudian M.Ainal Novaldi bersama dengan Nopriansyah Alias Somad dan terdakwa Ari Andika menjual 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah No. Pol BG 5369 ABV milik saksi Heri Pratama ke Iwan yang berada di Boom Baru seharga Rp. 1.000.000,- yang mana mana dari hasil penjualan motor tersebut M.Ainal Novaldi bersama dengan Nopriansyah Alias Somad dan Terdakwa Ari Andika mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp.200.000.
Selanjutnya melihat hal tersebut Saksi Heri Pratama langsung melaporkan kejadian tersebut untuk di Proses lebih lanjut. Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Heri Pratama mengalami kerugian kurang lebih Rp 10 juta.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali