Securitynews.co.id, PALEMBANG − Tidak senang kerjaannya dihalangi, lantaran memalak sopir truk yang sering lewat dengan nekat melakukan perlawanan pada petugas kepolisian yang melakukan penangkapan bahkan menusuk salah satu petugas, terdakwa A. Roni alias Roni pun akhirnya diseret ke meja hijau.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Dian Prawitama SH, dalam dakwaannya terdakwa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat yang dialami oleh saksi Eko Linardi.
“Dalam dakwaan Pertama, perbuatan terdakwa A. Roni alias Roni, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1),(2) ke-2 KUHPidana, dalam dakwaan Kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1),(2) ke-1 KUHPidana,” tegas JPU di hadapan Majelis Hakim Diketuai Mangapul Manalu SH MH, secara Telekonferensi di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (27/04/2020).
Terungkap dalam dakwaan JPU, terdakwa A. Roni alias Roni bersama-sama dengan saksi April Hermanto (berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2019 sekira pukul 22.00 Wib, bertempat di Simpang 4 (empat) Lampu Merah Macan Lindungan Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Baru Palembang. Bermula ketika saksi EKO LINARDI bersama sama dengan saksi ARIS SULISTIAWAN, SH dan saksi CHANDRA ARDIANTO mendapat tugas untuk melakukan antisipasi terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang sering dialami oleh sopir mobil truck yang melintas di simpang empat lampu merah macan lindungan Jl. Soekarno Hatta Palembang.
Sampai di tempat tersebut, Lalu saksi EKO LINARDI, saksi ARIS SULISTIAWAN, SH dan saksi CHANDRA ARDIANTO melakukan pengintaian terhadap 2 (dua) orang yang dicurigai yaitu terdakwa dan saksi APRIL HERMANTO (berkas terpisah). Selanjutnya saksi EKO LINARDI melihat terdakwa dan saksi APRIL HERMANTO (berkas terpisah) sedang naik ke pintu sebelah kanan (bagian sopir) mobil truk yang sedang berhenti di simpang empat lampu merah tersebut, sehingga dengan spontan saksi EKO LINARDI langsung bergegas menemui terdakwa dan saksi APRIL HERMANTO (berkas terpisah). Namun terdakwa dan saksi APRIL HERMANTO (berkas terpisah) belum menyadari bahwa saksi EKO LINARDI sudah bersembunyi di belakang terdakwa dan saksi APRIL HERMANTO. Lalu saksi EKO LINARDI pun langsung menarik baju belakang milik terdakwa dan saksi APRIL HERMANTO yang mana posisi saksi APRIL HERMANTO ditarik oleh saksi EKO LINARDI dengan tangan kanannya sedangkan terdakwa ditarik oleh saksi EKO LINARDI dengan tangan kirinya sehingga terdakwa dan saksi APRIL HERMANTO berhasil turun dari mobil truk tersebut sambil meronta-ronta melakukan perlawanan kepada saksi EKO LINARDI. Lalu saksi APRIL HERMANTO langsung memukul kepala samping kanan saksi EKO LINARDI dengan tangan kosong dan di saat yang bersamaan dengan cepat terdakwa menyerang dan menusuk dada sebelah kiri saksi EKO LINARDI menggunakan sebilah pisau di tangan kanan nya, sehingga terdakwa berhasil melepaskan diri dari tangan kiri saksi EKO LINARDI dan terdakwa langsung kabur melarikan diri, sedangkan saksi APRIL HERMANTO masih dapat dipertahankan oleh saksi EKO LINARDI dengan tangan kanannya.
Tak lama kemudian saksi ARIS SULISTIAWAN, SH dan saksi CHANDRA ARDIANTO bergegas mendekati saksi EKO LINARDI dan langsung mengamankan saksi APRIL HERMANTO yang saat itu masih meronta-ronta melawan untuk mencoba melepaskan diri.
Berdasarkan Visum Et Refertum Nomor : VER/20/XII/2019 /RUMKIT tanggal 18 Desember 2019 , yang mana Dokter yang memeriksa dr. SYAFRIDA HARAHAP dari Rumah Sakit BHAYANGKARA Palembang, menerangkan bahwa Pemeriksaan terhadap saksi EKO LINARDI ditemukan tanda tanda kekerasan tajam berupa luka tusuk di dada, luka tersebut dapat mengancam jiwa.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali