Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Tiga sekawan diduga memalak sopir truk, dengan modus mengatakan korban menimbun minyak, dan mengancam akan memenjarakan korbannya, maka perbuatan 3 terdakwa tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim.
Terdakwa Endang Saputra divonis 1 tahun penjara, sementara terdakwa Riyan Hidayat dan terdakwa Angga Apriansyah masing-masing divonis 8 bulan penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH menyatakan terdakwa Endang Saputra, Riyan Hidayat als Mex, Angga Apriansyah bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan yang didakwakan olehJaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan melanggar 365 ayat (2) ke 2 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Endang dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan terdakwa Riyan dan terdakwa Angga dengan pidana penjara selama masing masing 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan”, ungkap Majelis Hakim saat membacakan amar putusan secara Virtual di sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (09/07/2020).
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap masing-masing terdakwa sama dengan (comform) tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita SH, karena sebelumnya JPU menuntut hukuman yang serupa.
Untuk diketahui, bermula saksi Endi Akamal dan Efriza membawa mobil truck Mitsubhisi BA 9268 LO konvoi dengan saksi Ekinof Saputra dan saksi Roby yang membawa mobil truck Mitsubhisi BM 9953 AO dari arah Palembang menunju Jakarta. Kemudian di perjalanan di Jalan Lintas Timur Desa Ulak Kerbau Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir mobil truk yang dibawa para saksi diberhentikan oleh terdakwa Endang, terdakwa Riyan, dan terdakwa Angga, dan saksi Ahmad Emza. Lalu mobil truk yang dibawa para saksi berhenti. Kemudian para terdakwa menyuruh saksi Endi, saksi Efriza, saksi Ekinof dan saksi Roby untuk turun, lalu setelah saksi Endi, saksi Efriza, saksi Ekinof dan saksi Roby turun para terdakwa menyuruh saksi Endi, saksi Efriza, saksi Ekinof dan saksi Roby masuk ke dalam mobil Xenia.
Setelah para saksi masuk kedalam mobil xenia para terdakwa membawa para saksi ke Palembang, lalu di perjalanan ke Palembang para terdakwa menanyakan kepada para saksi “Kalian ini menimbun minyak” kemudian dengan spontan para saksi menjawab “engga pak”.
Lalu saksi Endri berkata “didalam mobil saya ada uang satu juta tiga ratus ribu rupiah”, kemudian terdakwa Endang berkata “kalau tidak ada lima puluh juta, dua puluh juta jadi saja”, lalu saksi Ekinof berkata “Cuma satu juta tiga ratus ribu duit kami yang cukup untuk dua mobil truk ini”. Kemudian terdakwa Riyan berkata “kau jawab terus gondrong” lalu terdakwa Angga langsung menampar muka para saksi sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan. Lalu mobil Xenia yang dibawa oleh terdakwa Endang berhenti di depan Pahlawan.
Terdakwa Angga dan terdakwa Endang keluar dari mobil Xenia, lalu tidak berapa lama terdakwa Angga dan terdakwa Endang keluar. Terdakwa Angga datang kembali dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Beat terdakwa Endang berkata “siapa yang mau ikut saya” dan dijawab oleh saksi Efrizal ”saya yang mau ikut sama bapak untuk mengambil uang tersebut”.
Kemudian terdakwa Endang dan Efriza pergi untuk mengambil uang di dalam mobil truk. Lalu setelah mengambil uang saksi Efriza ditinggalkan di Jalan Lintas Timur Desa Tanjung Balai sedangkan terdakwa Endang pergi ke Palembang untuk menemui terdakwa Riyan dan terdakwa Endang. Lalu setelah sampai di Palembang terdakwa Riyan, terdakwa Endang dan terdakwa Angga membawa saksi Endi, saksi Ekinof dan saksi Roby dengan menggunakan mobil Xenia ke arah Jakabaring.
Sampai di Jakabaring para terdakwa menyuruh saksi Endi, saksi Ekinof, dan saksi Roby turun dari mobil Xenia. Lalu setelah turun para terdakwa meninggalkan saksi Endi, saksi Ekinof dan saksi Roby. Keesokan hari kemudian para saksi langsung melaporkan kejadian ke Polda Sumsel, dan para terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian Polda Sumsel.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali