Paketan Sabu Rp 100 Ribu, Dituntut Hukuman 2 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG− Lantaran diduga menjadi penikmat sabu, perjalanan di dunia narkoba terdakwa Yusuf Akbar, kandas di tangan polisi, dan paket sabu senilai Rp.100 ribu diamankan petugas, akhirnya terdakwa dituntut dengan hukuman 2 (dua) tahun penjara.

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Arief Budiman SH, berpendapat bahwa terdakwa Yusuf Akbar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I diri sendiri. Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan secara Virtual, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, disidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (25/06/2020).

Sebelumnya terdakwa didakwa JPU dalam pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009Tentang Narkotika, dalam Dakwaan Pertama, sedangkan dalam Dakwaan Kedua, terdakwa dikenakan pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Untuk diketahui, berawal saat terdakwa Yusuf Akbar bersama dengan Agus yang bersepakat untuk membeli narkotika jenis sabu secara patungan yang masing-masing memberikan uang sebesar Rp. 50.000. Kemudian setelah uang terkumpul sebesar Rp. 100.000. Selanjutnya terdakwa pergi menuju ke Jalan Pangeran Antasari tepatnya didepan Pasar Kentut Kelurahan 14 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang seorang diri dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam No Pol BG 5452 RU dengan maksud membeli narkotika jenis sabu ke seseorang yang tidak dikenal sebanyak 1 paket seharga Rp.100.000.

Selanjutnya setelah mendapatkan dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut lalu saat terdakwa hendak meninggalkan lokasi. Datang Saksi Harris Bin Hasani dan Saksi Erwin Doni Bin Busroni beserta tim Polsek Ilir Timur I Palembang yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pangeran Antasari tepatnya di depan Pasar Kentut Kelurahan 14 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang terdapat terdakwa Yusuf Akbar yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian setiba di lokasi, Saksi Harris Bin Hasani dan Saksi Erwin Doni Bin Busroni beserta tim langsung menangkap dan mengamankan terdakwa yang saat itu sedang berada di atas sepeda motor miliknya. Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu yang diselipkan di Kaca spion sebelah kiri sepeda motor milik terdakwa.

Di hadapan petugas terdakwa memberikan keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang sebelumnya dibeli dari laki-laki yang tidak dikenal sebanyak 1 paket seharga Rp. 100.000 secara patungan dengan Agus. Kemudian Saksi Harris dan Saksi Erwin Doni beserta tim langsung membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Ilir Timur I Palembang untuk diproses lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali