Pakai 2 Linting Ganja, Warga Kebun Bunga Divonis 3,5 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Akibat memakai 2 linting ganja, terdakwa Adi Priono, tercatat warga Jl. Kebun Bunga No.1513 Rt.14 Rw.04 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarame Palembang divonis hukuman oleh majelis hakim dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara.

Majelis Hakim diketuai Abu Hanifah SH MH menyatakan terdakwa Adi Priyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Adi Priono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan barang bukti berupa 2 paket kecil Narkotika jenis daun ganja kering berat netto 1,514 gram, 1 kotak surya dan 1 lembar celana pendek warna abu-abu, dirampas untuk dimusnahkan,”kata Abu Hanifah.
Ternyata amar putusan yang dibacakan majelis hakim terhadap terdakwa tersebut lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang M Faisal Thaher. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. Sebagaimana dalam dakwaan kedua JPU Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Secara terpisah ketika konfirmasi wartawan media online ini, JPU M Faisal Thaher SH membenarkan telah menuntut terdakwa belum lama ini. “Yah, benar terdakwa sudah divonis oleh majelis hakim dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara, terdakwa ini hanya memakai 2 linting ganja,” ungkapnya kepada, kepada wartawan Rabu (04/03/2020).

Dalam dakwaan JPU mengungkapkan, terdakwa Adi Priono, pada Kamis tanggal 05 September 2019 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di dalam rumah terdakwa di Jalan Kebun Bunga No.1513 Rt.14 Rw.04 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarame Palembang berhasil ditangkap Anggota Sat Narkoba Polresta Palembang.

Dari terdakwa, petugas menemukan 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis daun ganja kering berat netto 1,514 gram yang dibungkus kertas koran didalam kotak rokok Surya 16 di saku kanan dalam celana terdakwa. Terdakwa membeli ganja tersebut dari seseorang yang bernama Kiyai (DPO) seharga Rp. 20.000. Kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawah ke Polsekta Sukarame Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *