Securitynews.co.id, PALEMBANG- Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) yang melibatkan seluruh Ketua RT se-Kota Palembang. Bimtek ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Acara ini dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan yang diwakili oleh Bapak Dimas, Kepala Wilayah Jakarta Samsat Sumsel Bapak Mulkan, serta jajaran perangkat daerah Kota Palembang, Rabu 26 November 2025.
Kegiatan ini didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023, serta diperkuat dengan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kota Palembang terkait pelaksanaan opsen pajak.
Kepala Bapenda Kota Palembang, Marhaen, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa opsen PKB dan BBNKB adalah instrumen penting untuk memperkuat fiskal daerah. Melalui skema opsen, Pemkot Palembang mendapatkan 66% dari tarif pokok pajak, memberikan ruang lebih besar untuk membiayai pelayanan publik tanpa menambah beban masyarakat. “Opsen ini memberikan peluang bagi pemerintah kota untuk meningkatkan pendapatan secara adil, berimbang, dan akuntabel. Sinergi pengelolaan data kendaraan, pelayanan pajak, serta penegakan kepatuhan akan jauh lebih optimal,” ujarnya.
Realisasi Pajak Meningkat
Per 24 November 2025, realisasi penerimaan pajak Kota Palembang mencapai 74,68%. Pajak opsen tercatat sebesar Rp342.515.539.420 atau 73% dari target. Tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak berada pada kisaran 70–80%, dengan total penerimaan pajak hingga November 2025 mencapai Rp1,344 triliun.
Pemkot Palembang optimis target penerimaan pajak tahun 2025 dapat tercapai dan mengapresiasi dukungan media serta peran Ketua RT sebagai penyambung informasi kepada warga.
Program Keringanan Pajak
Dalam kegiatan ini, disosialisasikan program keringanan pajak yang masih berlaku:
Penghapusan pokok PBB tahun 2002–2019
– Diskon 50% pokok PBB tahun 2020–2024, yang dapat dimanfaatkan apabila wajib pajak membayar PBB tahun 2025. “Kami ingin masyarakat mengetahui dan memanfaatkan program ini, karena tujuannya adalah meringankan beban warga sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak,” tambah Marhaen.
Arah Kebijakan Bapenda Kota Palembang
Bapenda Kota Palembang menekankan tiga hal penting:
- Meningkatkan koordinasi dan berbagi data antarperangkat daerah.
- Memperbaiki sistem layanan, agar informasi dan pembayaran pajak mudah dijangkau masyarakat.
- Menjaga integritas, sebagai kunci keberhasilan pengelolaan pajak daerah.
Dengan melibatkan Ketua RT, Pemkot Palembang berharap implementasi opsen PKB dan BBNKB dapat berjalan lebih efektif, serta sinergi antara pemerintah dan masyarakat semakin kuat dalam mengoptimalkan PAD.
Laporan : Sandy
Posting : Imam Gazali







