Oplos Minyak Olahan, Abdul Basid Terancam Denda Rp 30 Miliar

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Ingin mendapatkan keuntungan yang besar dalam berniaga dengan mencampurkan bahan kimia ke minyak hasil olahan seharga Rp. 5.500 per liter, atas perbuatan tersebut terdakwa Abdul Basid, warga Jln SMA 7 Rt 24 Rw 5 Kel Sei Selincah Kec Kalidoni Palembang, terancam hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 30 miliar. Sebagaimana dalam dakwaan JPU Dakwaan Pertama Pasal 53 huruf d UU Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aantomo SH dibacakan melalui Nenny Karmila SH, menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama Pasal 53 huruf d UU Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 23. Dakwaan Kedua Pasal 54 UU Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 28. Dakwaan Ketiga Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.

“Dakwaan Pertama, setiap orang yang melakukan Niaga tanpa Izin Usaha Niaga. Dakwaan Kedua setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan. Dakwaan Ketiga barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena ingin mendapatkan keuntungan, menjual, menukar, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan, menyewakan suatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan,” ucap JPU Nenny di hadapan Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, dibacakan secara Telekonferensi di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus Palembang, Kamis (16/04/2020).

Terungkap dalam dakwaan JPU, berawal terdakwa yang berprofesi menjual minyak eceran berniat untuk meningkatkan omset penjualannya untuk melaksanakan niatnya tersebut terdakwa lalu membeli minyak bumi atau hasil olahan jenis minyak bensin sulingan warna bening dari seseorang yang terdakwa tidak kenal dari daerah sekayu seharga Rp. 5.500 per liter. Lalu atas minyak hasil olahan tersebut terdakwa campur dengan menggunakan bahan kimia warna kuning dan biru, agar terlihat seperti bahan bakar minyak jenis premium dan pertalite. Terdakwa menggunakan bahan kimia sebanyak ± ½ (setengah) sendok teh kemudian dimasukkan ke dalam jeriken yang berisi minyak bensin bening sebanyak ± 35 liter lalu diaduk/ digoncang, selanjutnya dari hasil pencampuran (pengoplosan) BBM tersebut terdakwa menjual dengan harga Rp 15.000 untuk BBM Pertalite per botol aqua kapasitas 1.5 liter dan Rp 7.500 per liter untuk BBM Premium yang ada di alat Pertamini.

Pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2020 atas dasar informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan Niaga serta Pengoplosan minyak bumi atau hasil olahan secara ilegal di rumah beralamat Jln SMA 7 Rt 24 Rw 5 Kel Sei Selincah Kec Kalidoni kota Palembang. Selanjutnya atas dasar laporan tersebut pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2020 sekira pukul 06.00 Wib saksi petugas kepolisian melakukan penyelidikan di rumah tersebut. Kemudian pada pukul 08.00 Wib petugas melakukan penggeledahan di rumah yang baru diketahui milik terdakwa dan ditemukan minyak bumi atau hasil olahan jenis minyak bensin sulingan warna bening yang dikemas kedalam 1 (satu) buah drum kaleng kapasitas 220 liter sejumlah ± 220 liter, 1 buah jerigen warna biru kapasitas 35 Liter berisi minyak bumi atau hasil olahan jenis bensin sulingan sejumlah ± 10 liter, 1 buah jerigen warna silver kapasitas 35 liter diduga berisi BBM jenis premium yang sudah di oplos sejumlah ± 35 liter siap jual, 1 buah jeriken warna putih kapasitas 35 liter di duga berisi BBM jenis premium yang sudah di Oplos sejumlah ± 15 liter siap jual, 1 buah toples yang berisi bahan kimia untuk campuran bensin sulingan berwarna kuning sebanyak ± 100 gram, 1 buah toples yang berisi bahan kimia warna biru untuk campuran bensin sulingan agar menyerupai BBM jenis Pertalite, 23 drum kapasitas 220 liter dalam keadaan kosong, 57 jeriken kapasitas 35 liter dalam keadaan kosong, 1 buah pompa plastik, dan 4 buah selang warna putih sepanjang 2 meter.

Sekira pukul 08.30 Wib tim unit 2 Subdit IV Tipidter melanjutkan pengembangan didepan rumah milik SITI NURAINI di Jalan Taqwa Lr Padat Karya Rt 041 Rw 005 Kel Sei Selincah Kec Kalidoni Palembang. Dimana tempat tersebut digunakan oleh terdakwa menjual BBM Oplosan kepada masyarakat. Adapun barang bukti yang ditemukan di tempat tersebut yaitu berupa : 20 buah botol Aqua kapasitas 1.5 liter diduga berisi BBM jenis Pertalite Oplosan, 1 unit alat Pertamini diduga berisi BBM jenis Premium Oplosan, 3 buah jeriken kapasitas 35 liter warna biru dalam keadaan kosong, 1 buah corong plastik, Uang sejumlah Rp. 304.000 hasil penjualan BBM Oplosan dan 1 buah buku catatan penjualan yang mana kegiatan tersebut tidak dilengkapi/memiliki izin dari pemerintah.

Berdasarkan hal tersebut terdakwa berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terdakwa melakukan niaga minyak tersebut tanpa dilengkapi dokumen resmi atau memiliki Izin Usaha Niaga dari pemerintah cq. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 006/KKF/2020 tanggal 24 Januari 2020 didapat kesimpulan bahwa barang bukti adalah BBM yang mengandung senyawa hidrokarbon penyusun premium/bensin.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali