Oknum Satpam Waterboom Dinesti Kayuagung Diduga Halangi Tugas Wartawan

Securitynews.co.id, KAYUAGUNG- Oknum Satpam Waterboom Dinesti Kayuagung diduga menghalangi tugas Wartawan Online yang tergabung dalam IWO Indonesia. Hal tersebut terjadi ketika Wartawan dari Media Online Purnamanews.com yang sejak dari pagi hendak meliput peresmian Waterboom Dinesti yang berada di Jalan Sepucuk Kayuagung tepatnya disamping Gedung Olahraga Kayuagung yang ada di Sepucuk Permai Kayuagung, Rabu (20/12/2023).Whatsapp Image 2023 12 20 At 05.01.02

Dikatakan awak media tersebut, “Sejak dari Pagi saya sudah standby di lokasi didepan Waterboom Dinesti Kayuagung, saat mau masuk saya dicegat oleh oknum satpam yang postur tubuhnya agak gemuk dan dilarang masuk. Menurut Oknum Satpam tersebut “Kalau ada Undangan Boleh Masuk, jika tidak ada tidak boleh masuk, ujarnya menceritakan hal yang dialaminya.

Begitu juga halnya dengan Wartawan media online Jurnalisbicara.com yang bertugas di Kabupaten OKI mengatakan, “Kami tadi mau masuk, kata yang jaga, sudah ada 3 (tiga) orang Wartawan, tidak boleh lebih. Ternyata setelah diketahui lebih dari tiga orang bahkan ada puluhan wartawan baik media cetak, online maupun wartawan elektronik lainnya,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten OKI, Aliaman SH merasa geram dengan oknum satpam yang sepertinya dengan sengaja tidak memperbolehkan wartawan yang tergabung di IWO Indonesia tidak boleh meliput atau masuk ke lokasi peresmian Waterboom Dinesti Kayuagung tersebut.

Ini preseden buruk dan ini tidak boleh dibiarkan, apalagi wartawan harus ada undangan baru boleh masuk, saya yakin itu akal-akalan oknum Satpam Waterboom Dinesti Kayuagung itu saja, apalagi yang meresmikan Waterboom tersebut merupakan Mantan Bupati OKI 2 Periode dan juga pernah menjabat Wakil Gubernur Sumsel dan Anggota DPR RI yang saat ini kembali mencalonkan diri ke DPR RI, buktinya banyak wartawan yang masuk baik dari media cetak, online maupun wartawan televisi.

Untuk itu DPD IWO Indonesia OKI berharap Oknum Satpam Waterboom Dinesti Kayuagung tersebut dapat memberikan klarifikasinya atau permohonan maaf kepada Wartawan yang tergabung di IWO Indonesia. “Jika dalam 2×24 jam oknum yang bersangkutan tidak memberikan klarifikasi atau permohonan maaf, maka kami dari IWO Indonesia Kabupaten OKI akan melakukan Somasi dan jika perlu hal ini dibawa ke ranah hukum, sebab jika hal tersebut benar adanya, maka sudah masuk ranah pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 yang menyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Sumber : Tim DPD IWO Indonesia OKI
Posting : Imam Gazali