Ojek Banting Stir Jadi Penjual Sabu, Terancam 20 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Merasa kurang dengan penghasilan menjadi tukang ojek, sehingga banting stir menjadi penjual sabu, terdakwa R. Wahyu Sasongko (31) warga Mataram Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Palembang ini, akhirnya diseret ke meja hijau dan terancam hukuman 20 tahun penjara sebagamai dakwaan pertama JPU.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Jimmy Artalius SH, mengatakan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis sabu sebanyak 4 (satu) bungkus plastik bening masing-masing berisi kristal-kristal putih dengan berat netto 0,160 gram yang disisihkan ke Labfor menjadi 0,134 gram.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU kepada terdakwa di muka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (09/06/2020).

Fakta yang terungkap dalam dakwaan, bermula pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020 sekira pukul 15.30 Wib terdakwa menghubungi Endut (belum dilakukan penangkapan) untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp.800.000. Kemudian Endut menyuruh seseorang yang terdakwa tidak kenal mengantarkan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu ke rumah terdakwa di Jalan Mataram Nomor 27 Rt. 02 Rw. 01 Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Palembang. Kemudian 1 paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa pecah menjadi 10 paket, setelah terdakwa pecah menjadi 10 paket, selanjutnya 6 paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa jual dengan harga 1 paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 100.000.

Pada saat terdakwa sedang duduk di dalam rumah sambil memegang 1 unit handphone merk OPPO warna merah tiba-tiba datang anggota kepolisian berpakaian preman melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan di sekitar rumah terdakwa ditemukan dalam kandang ayam di samping rumah terdakwa barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening didalam kotak kecil berwarna hitam bertuliskan Pagoda Pastiles yang semuanya berada di dalam kantong asoi berwarna hitam.

Dari keterangan terdakwa 4 paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di amankan ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali