Securitynews.co.id, PALEMBANG − Sedang asyik menikmati sabu-sabu, terdakwa Agus Susanto Warga di Jalan Margo Kelurahan Sukodadi Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, akhirnya harus meringkuk di jeruji tahanan. Sebab JPU menuntutnya dengan hukuman 6 tahun penjara.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Said Husein SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indayati SH, menyatakan terdakwa Agus Susanto secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan dipidana dalam dakwaan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Agus Susanto dengan dipidana penjara selama 6 (enam) tahun denda sebesar Rp. 800 juta subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) pirek kaca yang terdapat sisa sabu-sabu, dan 1 perangkat bong (alat isap sabu-sabu). Dirampas untuk dimusnahkan,” jelas JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (25/06/2020).
Menurut Dakwaan JPU, berawal anggota kepolisian Polsek Sukarami Palembang mendapat laporan dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa sedang terjadi pesta narkotika. Kemudian mendapat informasi tersebut, dilakukan penyelidikan mengecek kebenaran informasi tersebut, lalu setelah melihat 1 unit rumah (milik terdakwa) yang menjadi sasaran sesuai dengan informasi masyarakat tersebut, kemudian saksi Daniel Robinson Sitompul (anggota polisi) mengetuk pintu depan rumah terdakwa sambil membuka pintu depan rumah terdakwa tersebut yang ternyata tidak terkunci. Sedangkan rekan lainnya menjaga pintu sekira rumah terdakwa, lalu setelah masuk terlihat ada terdakwa sedang berada di ruang tamu, saksi (anggota polisi) menjelaskan kepada terdakwa tujuan para saksi datang karena mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa sedang ada pesta narkotika.
Kemudian saksi (anggota polisi) melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa namun tidak ditemukan apapun. Lalu (anggota polisi) melakukan penggeledahan di dalam rumah milik terdakwa yang disaksikan oleh terdakwa hingga akhirnya berhasil ditemukan dalam kamar terdakwa berupa 1 pirek kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu-sabu yang terangkai dengan bong (alat isap sabu-sabu) yang berada di lantai.
Kemudian saksi (anggota polisi) menginterogasi terdakwa dan terdakwa mengakui jika 1 pirek kaca yang terdapat sisa sabu-sabu dan 1 perangkat bong (alat hisap sabu-sabu) yang disimpan terdakwa di kamarnya tersebut adalah milik terdakwa yang didapat dari FEBRI (belum tertangkap).
Dimana barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan sisa pakai terdakwa bersama FEBRI (belum tertangkap), dan terdakwa melakukan pemufakatan jahat, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa 1 buah potongan pirek kaca berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,002 gram (hasil Labfor) serta bukan untuk tujuan dan kepentingan ilmu pengetahuan. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sukarami Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali