‘Ngembat’ Tabung Gas, Elkan Dibui Setahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Ada ada saja ulah terdakwa Elkan Rajaya, akibat melakukan pencurian tabung gas 3 kg sebanyak 5 buah, akhirnya dirinya dijatuhi hukuman pidana oleh Majelis Hakim PN Palembang selama 1 (satu) tahun penjara.

Majelis Hakim diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Elkan Rajaya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahan,” tegas Efrata, ketika memberikan putusan terdakwa secara Virtual disidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas IA Khusus, Kamis (13/08/2020).

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari 6 (enam) bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arni Puspita SH, dimana sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan.
Menurut dakwaan, Terdakwa Elkan bersama-sama dengan Dasu (DPO) dan Jefry (DPO) pada Minggu tanggal 17 Mei 2020 sekira pukul 22.12 Wib, telah mengambil 5 buah tabung gas dari bak mobil pickup yang ada di parkiran PT Alam Abadi Mulia di Jalam Letnan Simanjuntak No.1345 Rt.020 Rw.008 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Palembang.

Aksi mereka itu tertangkap CCTV, hingga terdakwa akhirnya berhasil ditangkap. Sementara dua rekannya hingga kini masih DPO.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali