Securitynews.co.id, PALEMBANG − Nekat melakukan pencurian 2 helai jaket dan 1 buah tas ransel di toko swalayan JM Lemabang, terdakwa Muhammad Teguh, harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut ke persidangan dan didakwa JPU dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Febriani SH dibacakan JPU Indah Kumala Dewi SH, menuturkan bahwa terdakwa telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu pakaian jabatan palsu.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana,” tegas JPU kepada Majelis Hakim diketuai Yohannes Panji Prawoto SH MH, saat membacakan surat dakwaan, secara Virtual diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Rabu (26/08/2020).
Menurut JPU dalam dakwaan, terungkapnya tindak pidana pencurian yang dilakukan terdakwa pada hari Senin Tanggal 15 Juni 2020 Sekira pukul 17.00 Wib, bertempat di Jalan RE Martadinata JM Lemabang Kelurahan Sei Buah Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Awalnya sekira pukul 14.00 Wib terdakwa dari Pasar 16 Ilir pergi ke JM Lemabang dengan menggunakan mobil angkot jurusan Lemabang. Sesampainya di JM Lemabang, kemudian terdakwa memotong tali sensor alarm pada 1 helai jaket warna biru merk Hongfajindun. Dan mengambil 1 helai jaket dasar warna hitam merk Ozaze yang tidak ada sensor alarmnya.
Saat terdakwa keluar melewati pintu sensor JM Lemabang, sensor alarm pun berbunyi, hingga terdakwa di Dendi dan saksi Hery selaku Satpam JM Lemabang.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali