Ngaku Dukun, Sepasang Suami istri Tipu Korbannya Hingga Ratusan Juta Rupiah

Securitynews.co.id, BANYUASIN- Nasib sial dialami Ending (66), warga Jalan Talang Ilir Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Alih-alih mendapat kesembuhan atas penyakit yang dideritanya, dirinya justru malah ditipu sepasang suami istri hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Dari informasi dihimpun, kejadian bermula ketika pelaku bernama Adi Rohman (27) datang bersama istrinya ke rumah korban yang terletak di Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Kamis (10/09/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.

Sepasang suami istri yang merupakan warga Jambi ini mengaku sebagai dukun yang dapat mengobati penyakit korban. Setelah beberapa kali melakukan terapi, lalu pelaku mengatakan bahwa di bawah rumah korban terdapat emas yang bisa ditarik asalkan korban bersedia membayar mahar yang ditentukan.

Tertarik dengan bujuk rayu pelaku, akhirnya korban pun percaya dan menyerahkan begitu saja sejumlah uang tunai yang diminta pelaku untuk membeli minyak khusus dengan alasan untuk mengangkat emas yang ada di bawah rumah korban.

Setelah 5 kali memberikan uang tunai, kemudian pelaku memberikan beberapa emas batangan kepada korban. Namun ketika diperiksa, korban pun tersadar bahwa emas tersebut merupakan emas tiruan alias palsu. Merasa telah tertipu korban pun melaporkan hal ini ke Polsek Talang Kelapa.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar melalui Kapolsek Talang Kelapa AKP Haris Munandar Hasmi mengatakan setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku.

“Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, Anggota Polsek Talang kelapa melakukan penangkapan terhadap pelaku an Adi Rohman di Jalan Talang ilir Kelurahan Sukomoro. Kemudian tersangka dibawa ke polsek untuk dilakukan pemeriksaan dan proses sidik,” jelasnya, Minggu (01/10/2020).

Dari kejadian ini, kata Kapolsek, pihaknya mengamankan barang bukti 19 tiruan emas batangan (Logam Mulia Palsu) seberat 1 kg. Atas kejadian ini korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 146 juta.

“Saat ini kita sedang mencari keberadaan istri pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Untuk pelaku bisa dikenakan pasal Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan / atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.

Laporan : Deni
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *