Negara Wajib Menjaga Seluruh Rakyatnya

Oleh: Qomariah (Aktivis Muslimah)

Maraknya kekerasan  terhadap perempuan sesungguhnya muncul karena, tidak adanya perlindungan terhadap perempuan, baik dalam negara, masyarakat maupun keluarga.

Dinas pemberdayaan, perlindungan anak, dan pengendalian penduduk (PPAPP) Jakarta mencatat sebanyak 1.995 perempuan dan anak, mengalami kekerasan sejak Januari hingga 2 Desember 2025. Menurut data yang diterima kompas.com, kasus kekerasan perempuan dan anak tahun 2025 terbanyak terjadi di Jakarta Timur mencapai 25% atau berjumlah 526 orang.”kata kepala dinas PPAPP Jakarta Iin Mutmainnah saat dikonfirmasi kompas.com, Rabu (3/12/2025).

Sedangkan korban kekerasan perempuan dan anak di Jakarta Barat mencapai 356 orang, dan Jakarta pusat 288 orang. Di luar Jakarta, Pemprov juga mencatat adanya korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten Kepulauan seribu sekitar 16 orang, dan di luar DKI Jakarta 102 orang.

Bahwa tingginya angka kekerasan terhadap perempuan, mencerminkan kerusakan dalam sistem kehidupan, tidak bisa dilihat dari aspek pidana saja, harus dicari dan dipahami terlebih dahulu akar masalahnya. Apalagi kekerasan ini tidak hanya terjadi di lingkungan personal, tetapi juga Di ruang publik.

Bahwa pernyataan kekerasan terhadap perempuan dan anak, masih menjadi persoalan mengakar di masyarakat. Oleh karena itu, sistem pendataan yang berkembang saat ini, sangat penting untuk membantu para pemangku kepentingan memetakan persoalan dan menentukan intervensi yang tepat, untuk memperkuat komitmen menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Jika dicermati apa yang telah disampaikan Komnas perempuan (Maria Ulfah), berbeda dengan data dari Kemen PPPA yang menyebutkan, angka kekerasan terhadap perempuan pada 2024 turun dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa pendataan angka kekerasan perempuan dan anak tidak akurat karena boleh jadi pada faktanya angka yang terjadi lebih besar karena banyaknya kasus yang tidak dilaporkan.

Betapa tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, itu mencerminkan kerusakan dalam sistem kehidupan hari ini, yang tidak bisa dilihat dari aspek pidana saja. Untuk menyelesaikannya, harus dicari dan dipahami terlebih dahulu agar masalahnya bukan dengan cara yang bersifat seremoni belaka.

Bahwa maraknya kekerasan seksual dan kekerasan fisik lainnya terhadap perempuan, karena tidak adanya perlindungan terhadap perempuan, baik dalam negara masyarakat maupun keluarga. Hari ini dikarenakan minimnya pemahaman tentang kewajiban negara, masyarakat, ataupun anggota keluarga, serta tidak diberlakukannya aturan yang baku di tengah umat.

Semua ini terjadi, karena umat Islam saat ini berada dalam cengkraman sistem sekuler kapitalistik, yang mengakibatkan kaum muslim kehilangan gambaran nyata tentang kehidupan Islam yang sesungguhnya. Apalagi posisi Islam yang seharusnya menjadi acuan, landasan dalam berpikir, dan bertingkah laku sesuai dengan hukum syara, justru digantikan oleh pemikiran sekuler kapitalistik liberal.

Maka tidak aneh jika corak kehidupan inilah yang mendominasi umat saat ini, corak kehidupan ini pula yang akhirnya membuat kaum muslim tidak mampu menyelesaikan persoalan secara tuntas, permasalahan yang muncul di tengah umat hari ini.

Jika umat hari ini mau intropeksi diri dan ingin kembali kepada hukum Islam dan ingin memahaminya, sebenarnya Islam telah memberikan jawaban tuntas terhadap permasalahan apapun, termasuk permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kita tinggal mengikuti apa saja yang telah diwahyukan Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda;Larangan Memukul Istri: “Para istri telah berkumpul di rumah keluarga Nabi mengadukan perihal suaminya, maka bukanlah suami yang baik (yang memukul istrinya)” (HR. Abi Daud: No.Hadits 2146).

Bahwa Islam memiliki aturan yang sahih, negara akan bertanggung jawab menerapkan aturan Islam secara utuh untuk mengatur seluruh urusan umat, sehingga umat mendapatkan jaminan keamanan dan kesejahteraan secara adil dan menyeluruh. Ini semua hanya akan bisa terlaksana jika aturan Islam diterapkan secara kaffah dalam sebuah institusi negara (Khilafah Islamiyah), yang menjadikan akidah dan syariat Islam sebagai pijakannya.

Islam sebagai agama yang sempurna sangat melindungi umatnya, hal ini tercermin dalam nas-nas diantaranya hadits Rasulullah SAW,”barang siapa yang bangun pada pagi hari merasa aman di sekitarnya, sehat badannya, dan mempunyai makanan (pokok) hari itu, seolah-olah ia telah memiliki dunia seisinya,”

Adapun Sistem Islam (Khilafah Islamiyah), wajib menjaga keamanan seluruh rakyatnya, laki-laki dan perempuan, saya maupun miskin, anak-anak ataupun dewasa, muslim ataupun non muslim, semua tanpa ada perbedaan.

Rasulullah SAW bersabda, “Setiap imam adalah pemimpin dan pengatur urusan rakyatnya, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban atas tanggungannya.” (HR. Bukhari dan Muslim dan Ibnu Umar).

Sebagai bentuk tanggung jawab negara, negara akan memberlakukan sanksi tegas kepada siapapun yang melakukan tindak kekerasan. Khilafah akan menerapkan sanksi jinayah, yaitu pelanggaran terhadap badan yang didalamnya mewajibkan berupa qisas atau harta (diat), serta sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap tindak penganiayaan. Insya Allah. Wallahu a’lam bishawwab.