Oleh: Rima Liana
Menjelang Ramadan, ribuan korban bencana di Sumatra—khususnya Aceh—masih hidup di pengungsian. Tercatat sisa pengungsi korban banjir di Kabupaten Aceh Timur sebanyak 675 kepala keluarga atau 2.368 jiwa. Jumlah itu tersebar di 14 titik dalam lima kecamatan, yaitu Kecamatan Simpang Ulim, Pante Bidari, Julok, Serbajadi, dan Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur. Menurut laporan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, pada Kamis (12/2/2026), menyebutkan bahwa saat ini fokus pemerintah mempercepat pembangunan hunian sementara (huntara) untuk korban banjir. (kompas.com 12/2/2026).
Jika diperhatikan, kondisi ini menunjukkan bahwa penanganan pascabencana berjalan lambat. Para korban belum dapat kembali bekerja karena lingkungan tempat tinggal dan sumber penghidupan mereka rusak. Akibatnya, kebutuhan hidup sehari-hari masih bergantung pada bantuan masyarakat dan relawan. Di sisi lain, bantuan dari pemerintah belum dirasakan secara merata dan cepat.
Situasi tersebut berdampak langsung pada ketahanan pangan pengungsi. Menjelang Ramadan, kebutuhan konsumsi dan gizi meningkat, sementara akses terhadap pangan masih terbatas. Jika kondisi ini terus berlarut, korban bencana berpotensi menghadapi krisis kemanusiaan yang lebih serius, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.
Berulangnya penderitaan korban bencana di Sumatra, khususnya Aceh, menjelang Ramadan menunjukkan satu hal mendasar bahwa negara dalam sistem hari ini gagal menjalankan fungsinya sebagai raa’in (pengurus rakyat).
Meskipun negara mengklaim telah menjalankan berbagai kebijakan rekonstruksi pascabencana, namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Pengungsian belum sepenuhnya tertangani, kebutuhan dasar belum terpenuhi, dan pemulihan berjalan lambat. Ini menandakan lemahnya riayah negara terhadap rakyatnya.
Kegagalan ini tentu bukan sekadar soal teknis atau keterbatasan anggaran, melainkan persoalan paradigma kepemimpinan. Negara tidak hadir dengan tanggung jawab penuh, tetapi sebatas formalitas kebijakan. Akibatnya, pemulihan wilayah bencana berjalan lambat dan tidak menyentuh akar masalah kehidupan rakyat. Penderitaan rakyat terus berulang, bahkan di bulan suci yang seharusnya membawa ketenangan dan kepedulian.
Lebih jauh, model kepemimpinan kapitalistik menjadikan kebijakan bencana sebagai instrumen pencitraan. Program diumumkan, bantuan ditampilkan, namun keberlanjutan dan dampak nyata diabaikan. Mereka bergerak hanya karena desakan media, bukan semata-mata karena hati dan luka yang korban derita. Sudah tidak heran lagi, memang dalam sistem ini, keselamatan dan kesejahteraan rakyat bukan prioritas utama, melainkan sekadar angka laporan dan konsumsi media.
Dalam Islam, negara tidak bersikap netral terhadap penderitaan rakyat, terlebih menjelang Ramadan. Negara justru berkewajiban menciptakan suasana yang kondusif agar rakyat dapat beribadah secara optimal. Karena itu, pemenuhan kebutuhan dasar—pangan, tempat tinggal, dan keamanan—menjadi prioritas, bukan pelengkap.
Dalam konsep Khilafah, wilayah bencana mendapatkan perhatian khusus. Negara mengerahkan kebijakan, anggaran, dan sumber daya manusia secara cepat dan terarah untuk memastikan rekonstruksi segera tuntas. Penanganan bencana tidak dibiarkan berlarut dan ditunda dengan alasan prosedur atau keterbatasan dana, karena penderitaan rakyat dipandang sebagai tanggung jawab langsung oleh penguasa.
Visi riayah menjadikan kebijakan juga bersifat efektif dan solutif, bukan simbolik apalagi pencitraan. Negara tidak berhitung untung-rugi politik dalam menolong rakyat, bahkan anggaran bencana tidak dibatasi, karena Islam menetapkan mekanisme pendanaan yang jelas dan siap digunakan kapan pun dibutuhkan, termasuk melalui pos pemasukan tetap maupun dharibah.
Begitulah cara Islam menjaga dan melindungi umat bahkan dari berbagai bencana apapun. Sehingga dalam paradigma ini, bencana tidak berubah menjadi krisis berkepanjangan yang tak kunjung usai melainkan Ramadan hadir sebagai bulan pemulihan yang membawa kebahagiaan. Wallahua’lam bisshowab.







