Oleh : Oktiwi Rani Kasmir
Beberapa hari terakhir, indeks kualitas udara di sejumlah titik terdampak karhutla di Sumatra dan Kalimantan masuk level tertinggi “sangat berbahaya bagi kesehatan”.
Kondisi mata pedih seperti disiram pasir, hidung dan tenggorokan terus berlendir atau kering gatal, kondisi yang hampir dialami seluruh warga terdampak.
Bagi kelompok rentan seperti yang punya penyakit bawaan, situasi ini sangat berbahaya. Kasus-kasus warga kehilangan nyawa diduga akibat asap terus bermunculan.
Sebuah riset menunjukkan, paparan partikel berbahaya dari asap yang intens berkaitan dengan sekitar 33.100 kematian prematur orang dewasa dan 2.900 bayi.
Di balik kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masuk dalam fase membahayakan, tragedi kemanusiaan kembali merenggut nyawa warga.
Kasus kematian seorang pengemudi ojek online (ojol) dan seorang guru di tengah kepungan asap seharusnya menjadi lonceng peringatan keras bagi kita semua.
Masyarakat masih merasakan dampak dari karhutla hingga menyebabkan kecelakaan karena kualitas uara yang buruk menyebabkan pandangan terganggu.
Selama ini, respons darurat pemerintah tatkala karhutla mengamuk terasa sangat klise: imbauan memakai masker dan meliburkan kegiatan sekolah. Kebijakan ini memang krusial untuk anak-anak serta pekerja kantoran yang memiliki privilege untuk menikmati fasilitas work from home.
Namun, mulai dari pengemudi ojol, kurir paket, pedagang keliling, hingga buruh harian lepas, mereka sama sekali tidak punya pilihan untuk tinggal di rumah. Bagi mereka, berdiam diri di rumah berarti perut keluarga harus menahan lapar.
Sehingga mau tidak mau mereka tetap menjalankan rutinitasnya bekerja di jalanan dengan kondisi kualitas udara yang masih buruk.
Ketika terjadi kondisi darurat seperti Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), penanganan kesehatan bagi masyarakat terdampak harus menjadi prioritas utama.
Menjamin kesehatan warga di tengah kabut asap bukan sekadar tugas administratif, melainkan kewajiban moral dan konstitusional negara untuk melindungi masyarakat.
Peran negara hanya sebatas regulator, tidak memastikan tiap-tiap rakyat bisa mengakses layanan kesehatan. Negara merasa sudah cukup memberikan jaminan kesehatan dengan membentuk BPJS Kesehatan dan membiarkan rakyat membiayai layanan kesehatan dengan membayar iuran. Negara justru membuka pintu lebar-lebar bagi para kapitalis (swasta) untuk menguasai sektor kesehatan, mulai dari industri obat, alat kesehatan, penyediaan tenaga kesehatan, hingga jaringan apotek dan rumah sakit.
Negara yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah dan mengatasi segala perkara yang membahayakan kemaslahatan publik, termasuk kesehatan, justru hanya berperan sebagai regulator, yakni pelayan korporasi, serta menjadikan industrialisasi dan kapitalisasi sebagai spirit sistem kesehatan.
Layanan kesehatan oleh swasta tentu berorientasi keuntungan yang biayanya sangat mahal sehingga tidak terjangkau oleh masyarakat miskin. Slogan “Kesehatan untuk Semua” hanya menjadi ilusi karena kebijakan pemerintah justru membuat kesehatan makin mahal dan hanya bisa dijangkau kalangan berada. Sedangkan rakyat miskin yang ada di seluruh pelosok negeri tidak bisa menikmati layanan secara optimal. Ini akibat penerapan sistem kapitalisme yang menjadikan kesehatan sebagai komoditas bisnis, bukan tanggung jawab negara terhadap rakyat. Ini sungguh berbeda dengan layanan kesehatan dalam sistem Islam.
Jaminan Kesehatan dalam Islam
Begitu pentingnya kesehatan sehingga Islam memosisikan kesehatan sebagai nikmat kedua setelah keimanan, sebagaimana sabda Rasulullah saw., ”Mintalah oleh kalian kepada Allah ampunan dan kesehatan. Sesungguhnya setelah nikmat keimanan, tidak ada nikmat yang lebih baik yang diberikan kepada seseorang selain nikmat sehat.” (HR Hakim). Rasulullah juga menegaskan, ”Mukmin yang kuat itu lebih baik dan disukai Allah daripada mukmin yang lemah.” (HR Muslim).
Selain itu, Islam menempatkan kesehatan sebagai kebutuhan dasar publik sehingga Islam meletakkan dinding tebal antara kesehatan dan kapitalisasi kesehatan. Islam memberikan amanah kepada negara untuk bertanggung jawab menjamin pemenuhan layanan kebutuhan kesehatan semua warga negara, baik muslim maupun nonmuslim. Tanggung jawab ini tidak boleh dilalaikan oleh negara sedikit pun karena pelalaiannya akan menimbulkan kemudaratan yang diharamkan dalam Islam.
Pembiayaan kesehatan diambil dari baitulmal. Ini sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saat ada delapan orang dari Urainah yang menderita gangguan limpa. Saat itu mereka datang ke Madinah untuk menyatakan keislamannya. Mereka dirawat di kawasan penggembalaan ternak milik baitulmal. Selama dirawat mereka diberi susu dari peternakan milik baitulmal.
Rasulullah SAW telah membangun fondasi kokoh dalam mewujudkan upaya preventif maupun kuratif dalam melayani kesehatan rakyatnya. Keberhasilan Rasulullah ini terukir indah dalam catatan sejarah, saat dokter yang dikirim Kaisar Romawi selama setahun berpraktik di Madinah kesulitan menemukan orang sakit.
Dengan seperangkat syariat yang diwariskan Rasulullah saw., negara melakukan upaya preventif agar masyarakat tidak sakit. Upaya itu dilakukan dengan edukasi melalui sistem pendidikan maupun sistem informasi (i’lamiyah), menerapkan pola emosi yang sehat, pola makan yang sehat dan bergizi, gaya hidup sehat, kebersihan, lingkungan yang sehat, penyediaan air bersih, pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga dengan baik, tempat olah raga rakyat, dan lainnya.
Upaya kuratif dilakukan dengan memenuhi kecukupan tenaga kesehatan, baik dari sisi jumlah, sebaran yang merata, kualitas sesuai standar, maupun ketersediaan pendidikan yang mencetak tenaga kesehatan berkualitas dan gratis sehingga bisa dijangkau semua orang.
Negara juga memastikan ketersediaan fasilitas kesehatan dengan jumlah yang mencukupi, kelengkapan alat kesehatan, dan ketersediaan obat untuk semua jenis penyakit yang diproduksi oleh industri farmasi dalam negeri. Jika diperlukan, negara akan menyediakan rumah sakit keliling untuk melayani rakyat di daerah pelosok dan terpencil.
Semua rakyat, tanpa membedakan status sosial atau agama, berhak menikmati layanan kesehatan gratis dengan kualitas layanan terbaik. Negara mampu menyelenggarakan kesehatan gratis karena memiliki sumber pemasukan negara yang banyak. Pos-pos pemasukan negara Islam telah dijelaskan oleh Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al–Amwal fi Daulah al-Khilafah yaitu harta rampasan perang (al-anfal, ganimah, fai, dan khumus), beberapa pungutan dari tanah kharaj dan jizyah, harta milik umum, harta milik negara, harta yang ditarik dari perdagangan luar negeri (‘usyr), harta yang disita dari pejabat dan pegawai negara karena diperoleh dengan cara haram, dan zakat.
Negara mengelola pos-pos ini secara amanah sesuai syariat Islam dan mengembalikan hasilnya untuk kemaslahatan rakyat, termasuk untuk penyediaan layanan kesehatan gratis. Dengan demikian, kesehatan untuk semua rakyat akan terwujud nyata dalam sistem Islam (Khilafah).
Sejarah mencatat, banyak institusi layanan kesehatan didirikan selama masa kekhalifahan Islam agar kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan terpenuhi. Di antaranya adalah rumah sakit di Kairo yang didirikan pada 1248 M oleh Khalifah al-Mansyur. Rumah sakit itu memiliki 8.000 tempat tidur, dilengkapi dengan masjid untuk pasien muslim, dan kapel untuk pasien Kristen. Rumah sakit dilengkapi dengan musik terapi untuk pasien yang mengalami gangguan jiwa.
RS tersebut tiap hari melayani 4.000 pasien tanpa membedakan status sosial dan agama pasien. Pasien dirawat tanpa batas waktu hingga pasien sembuh. Selain memperoleh perawatan, obat, dan makanan gratis, para pasien juga diberikan pakaian dan uang saku yang cukup selama perawatan. Hal ini berlangsung selama tujuh abad.
Kualitas layanan kesehatan yang kurang lebih sama juga diberikan oleh Rumah Sakit an-Nur yang didirikan pada masa kekhalifahan Bani Umayyah pada 706 M di Damaskus. Rumah sakit ini menjalankan fungsinya selama delapan abad.
Demikianlah, kesehatan untuk semua hanya akan terwujud jika Islam secara kafah diterapkan dalam bingkai Khilafah. Kehadiran Khilafah bukan hanya urgen, tetapi merupakan kewajiban yang harus diperjuangkan oleh setiap muslim dengan menapaki jalan perjuangan baginda Rasulullah SAW, yaitu dakwah mengubah pemikiran untuk mewujudkan perubahan politik, tanpa kekerasan.Wallahu a’lam bish-shawab.














