Mulai 1 Agustus, Masyarakat Linggau Boleh Gelar Hajatan

Securitynews.co.id, LUBUKLINGGAU- Pemerintah Kota Lubuklinggau (23/7) bertempat di Op Room dayang torek menggelar rapat persiapan pemberlakuan surat edaran (SE) mengenai teknis diperbolehkannya masyarakat kota setempat untuk menyelenggarakan acara persedekahan/hajatan yang akan dimulai 1 Agustus 2020 mendatang.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Walikota (Wawako) Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar ini dalam arahannya menyampaikan bahwa rapat yang dilaksanakan itu khusus untuk membahas SE Wali Kota Lubuklinggau Nomor: 180/60/SE/2020 Mengenai Pelaksanaan Hajatan. Dalam edaran yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2020 ini disebutkan, masyarakat yang diperbolehkan melaksanakan hajatan dan sejenisnya tapi wajib menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19.

Mengenai syarat-syarat yang wajib dipatuhi sambung Wawako, antara lain masyarakat wajib menghadirkan Babinsa, Babinkamtibmas, dan Dinas Kesehatan. Selanjutnya wajib menaati protokol kesehatan dengan cara menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, thermo gun (bisa meminta bantuan ke Dinkes), memakai masker dan melaksanakan penyemprotan disinfektan di sekitar wilayah hajatan. “Hajatan dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Sedangkan acara pada malam hari belum diperbolehkan,” tegasnya.

Selain syarat di atas, ada hal lain yang juga harus ditaati, di antaranya jamuan untuk para tamu tidak diperkenankan secara prasmanan atau sejenisnya melainkan harus dikemas dalam wadah kotak atau dibungkus.

Kemudian tidak diperkenankan untuk saling jabat tangan, tetap menjaga jarak, hiburan di atas panggung tidak lebih dari 4 orang, tidak diperkenankan mengadakan antrean saat menyapa dan berpamitan kepada keluarga yang menyelenggara acara.

Untuk hiburan berupa orgen tunggal dibatasi sampai pukul 13.00 WIB, wajib memiliki surat izin keramaian dari Polsek, menyertai surat pengantar RT dan Lurah. Lebih penting lagi, acara hajatan diatur pelaksanaannya 1 hari 1 kali hajatan di setiap kecamatan berkoordinasi dengan pihak penerbit izin keramaian.

Syarat lain surat izin keramaian wajib ditembuskan kepada camat, Lurah, dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Lubuklinggau, wajib membatasi undangan dengan ketentuan jika acara dan hajatan dilaksanakan di dalam gedung maka jumlah tamu undangan hanya setengah kapasitas gedung.

Sedangkan ditenda hanya setengah dari kapasitas tenda, bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai surat edaran ini akan diberikan sanksi teguran oleh pihak berwajib bahkan bisa dihentikan oleh pihak berwenang.

Menurut Wawako, bisa saja syaratnya berubah dan sewaktu-waktu dievaluasi kembali dengan melihat perkembangan di Kota Lubuklinggau. Dirinya meminta kepada unsur tekait harus perbanyak sosialisasi dan saling bersinergi agar masyarakat mengerti, paham, bisa terhindar dari Covid-19.

“Acara hajatan sangat perlu dilakukan guna memperlancar, memperbaiki, memulihkan perekonomi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 seperti pengusaha penyelenggaraan pernikahan, pedagang, pengusaha orgen tunggal dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Laporan : Rudi Tanjung
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *