Securitynews.co.id, PALEMBANG − Akibat penyebaran Virus Corona (COVID-19) diduga dari kebocoran senjata kimia atau dari makanan yang dikonsumsi secara tak lazim seperti kelelawar, hingga wabah ini yang sudah meluas ke seluruh negara, termasuk Indonesia, bahkan seluruh warganya menjadi panik dan merasa ketakutan akan keganasan wabah tersebut, seperti khususnya Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas IA Khusus mempersiapkan Mitigasi dengan membatasi pengunjung sidang.
Demikian hal ini diungkapkan Bongbongan Silaban SH LLM, selaku Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Klas IA Khusus, di halaman kantor PN Palembang, Selasa (17/03/2020).
“Saya pikir hampir sama dengan kantor-kantor lainnya, kita siap-siap untuk Mitigasi (mengurangi resiko bencana, red) Covid-19, sesuai dengan aturan-aturan yang di tetapkan oleh Menpan dan dalam hal ini kantor Gubernur juga sudah ada, jadi kita mengurangi-mengurangi kerumunan, ini sebenarnya kita ini sudah berkerumun. Yang seharusnya sudah tidak bisa lagi berkerumun, untuk mengurangi Mitigasinya. Jadi kita jarak bangkunya penggunakan layanan pengadilan, untuk lanjutannya nanti akan kita sebar bangku-bangku supaya jangan berkerumun,” ungkapnya.
Menurut Bongbongan, mengenai ruang sidang, sidang itu tidak bisa ditunda karena berhubungan dengan tahanan juga, namun pengunjung sidang nanti akan dibatasi.
“Jadi tadi sudah bermusyawarah dengan majelis, sesuai juga dengan Sekretaris Makamah Agung, harus dilihat bagaimana tehnis dilapangan tetapi pengunjung juga harus dibatasi menjadi sebanyak 6 orang yang bisa mengunjungi setiap persidangan. Untuk jadwal sidang tetap dan berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Disoal apakah nantinya, ada untuk pembagian maskernya dan hand sanitizer, Bongbongan mengatakan, pihaknya sudah juga hubungi gubernur bagian gugusan tugasnya, untuk bagian masker juga susah ditemukan dan hand sanitizer juga susah ditemukan, termasuk untuk pengukur suhu juga lagi dicari.
“Mudah-mudahan kita Sumatera Selatan sehat semua. Imbauan kepada warga Sumatera Selatan kalau ada urusan di Pengadilan Negeri, sebaiknya kalau bisa diundur yah diundur saja sebisa mungkin sampai tanggal 31, nanti kalau tidak bisa diundur, monggo tetap akan kita layani. Tapi sebisa mungkin dikurangi dululah datang ke kantor ini,” beber Bongbongan.
Ditanya mengenai sidang online, Bongbongan menuturkan, sementara untuk sidang online yang perdata sudah e Court, tidak perlu datang lagi ke Pengadilan, kecuali pembuktian. Ini sudah berjalan di Pengadilan Negeri Palembang, ini sudah berjalan lancar tapi online untuk pidana belum ada harus datang sendiri.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali