Securitynews.co.id, PALEMBANG- Terbukti menggelapkan minyak CPO dengan cara menjual minyak tersebut dan kekurangannya dicampur dengan air, sehingga merugikan perusahaan senilai Rp. 300 juta lebih, terdakwa Panut (46) warga Jl. Letnan Matulesi Kel. Lalang Sembawa Kec. Sembawa Kabupaten Banyuasin, akhirnya dituntut hukuman 2 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutanti SH berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Panut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi dengan waktu selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ungkap JPU kepada terdakwa di depan Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, ketika membacakan tuntutan secara Telekonferensi di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (12/05/2020).
Diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa Panut pada akhir bulan Oktober 2019 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di PT Sari Dumai Sejati yang beralamat di Sungai Lais Kec. Kalidoni Kota Palembang, saat terdakwa sedang melakukan bongkar muat Minyak CPO yang terdakwa angkut bertemu dengan Saksi Yudi Asmara (dituntut 1,5 tahun penjara berkas terpisah) yang merupakan Satpam yang bekerja di PT Sari Dumai Sejati tersebut mengobrol dengan terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa “NUT JUALAH MINYAK TU (MINYAK CPO), TEMPAT JUAL DIPANGKALAN BALAI, BILA SUDAH JUAL DUETNYO KITO BAGI DUO, URUSAN DISINI AGEK AKU’’ sehingga membuat terdakwa percaya dan berencana untuk menjual minyak CPO untuk angkutan berikutnya.
Terdakwa tiba di PT Wana Potensi Guna di Kec. Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin untuk muat Minyak CPO sebanyak 19.310 kg sesuai dengan tiket timbang yang telah dikeluarkan oleh PT Wana Potensi Guna yang mana tiket timbang tersebut diperiksa dan ditandatangani oleh terdakwa sebagai Sopir dan operator timbang dari PT Wana Potensi Guna dan tiket timbang tersebut diberikan kepada terdakwa untuk dibawa ke PT Sari Dumai Sejati yang beralamat di Sungai Lais Kec. Kalidoni Kota Palembang.
Selanjutnya terdakwa berangkat dari PT Wana Potensi Guna menuju PT Sari Dumai Sejahtera yang beralamat di Sungai Lais Kec. Kalidoni Kota Palembang bersama Sdr. Syawal dan Saksi Hendro menggunakan 1 (satu) unit mobil tangki masing-masing.
Kemudian pada saat di perjalanan tersebut tepatnya di Desa Pangkalan Panji Kabupaten Banyuasin terdakwa berhenti dan menemui Sdr. Yogi (DPO) untuk menjual sebagian minyak CPO yang ada di dalam mobil tangki tersebut. Setelah itu terdakwa dan dibantu oleh Anak buah Sdr. Yogi (DPO) mengambil sebagian minyak CPO dari dalam tangki mobil tersebut dengan cara merusak tutup segel yang ada dipipa mobil tangki lalu mengeluarkan minyak CPO tersebut ke dalam ember cat kapasitas 20 liter sebanyak 50 liter dan setelah minyak CPO tersebut dikeluarkan kemudian terdakwa bersama dengan Anak Buah Sdr. Yogi (DPO) memasukkan air ke dalam tangki mobil tersebut untuk mengganti minyak CPO yang telah dikeluarkan tersebut dengan cara memasukkan selang besar ke dalam pipa dan disemprot menggunakan mesin pompa air besar hingga selesai. Selanjutnya terdakwa menerima hasil penjualan minyak CPO sebanyak 50 liter tersebut dari Yogi (DPO) sebesar Rp 5.000.000.
Kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan kembali menuju PT Sari Dumai Sejati yang beralamat di Sungai Lais Kec. Kalidoni Kota Palembang, setelah sampai di PT Sari Dumai Sejati untuk bongkar minyak CPO tersebut kemudian Saksi Wahyudin Alias Yudi yang merupakan karyawan PT Sari Dumai Sejati melakukan pengecekan laboratorium untuk mengetahui kadar minyak CPO yang dibawa oleh terdakwa.
Dan setelah diambil sampel minyak CPO tersebut didapatkan hasil bahwa kadar minyak tinggi yang artinya minyak CPO tersebut mengandung air sehingga minyak CPO yang terdakwa angkut tersebut tidak diterima oleh PT Sari Dumai Sejati.
Bahwa sekira pukul 22.00 Wib terdakwa menemui Saksi Yudi Asmara (berkas terpisah) untuk memberikan uang sebesar Rp 2.500.0000, dari hasil penjualan sebagian minyak CPO tersebut dikarenakan Saksi Yudi Asmara (berkas terpisah) yang telah menyuruh dan memberitahu terdakwa untuk menjual minyak CPO tersebut di Desa Pangkalan Panji Kabupaten Banyuasin.
Kemudian terdakwa membawa mobil tangki tersebut keluar menuju Tanjung Si Api-Api dan meninggalkannya. Dan, Selasa tanggal 21 Januari 2020 terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Ditreskrimum Polda Sumsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatan terdakwa. Bahwa perbuatan terdakwa dalam menjual sebagian minyak CPO dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Hadi Wijaya. Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Hadi Wijaya mengalami kerugian sebesar Rp 350.973.810.
Atas perbuatan tersebut terdakwa Panut didakwa Pasal berlapis oleh JPU, dakwaan Primair Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke-5 KUHP, dakwaan subsidair Pasal 362 KUHP, dakwaan Kedua Pasal 372 KUHP.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali