Securitynews.co.id, PALEMBANG − Lantaran sering transaksi sabu di rumahnya, sehingga ditangkap oleh polisi di kamarnya dan ditemukan barang bukti berupa setengah kantong sabu berat netto keseluruhan 3,807 gram, terdakwa Opin Saputra warga Jalan Lettu Karim Kadir Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Palembang, dituntut Jaksa 8 tahun penjara.
M Arief Budiman SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutannya mengatakan, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Opin Saputra dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun denda Rp. 800 juta subsidair 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU ketika menyampaikan tuntutan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Syarifudin SH MH, secara Virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Rabu (15/07/2020).
Sebagaimana terungkap dalam dakwaan, berawal saat Ipan (belum tertangkap) mendatangi rumah terdakwa Opin Saputra dengan maksud mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) kantong seharga Rp. 3.000.000. Kemudian sabu dipecah terdakwa menjadi 12 bungkus seharga Rp.400.000/perbungkus untuk dijual kembali kepada pemesan.
Selanjutnya petugas beserta tim Polrestabes Palembang karena mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lettu Karim Kadir Rt. 022 Rw.003 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Kota Palembang menangkap dan mengamankan terdakwa yang saat itu sedang berada dalam kamarnya.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali