Miliki Sabu Seharga Rp 32 Ribu, Lasmana Diganjar 5 Tahun Bui

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Tertangkap basah oleh petugas kepolisian barang bukti sabu dengan berat netto keseluruhan 0,032 gram seharga Rp 32 ribu, terdakwa Lasmana Sanga Putra akhirnya diganjar hukuman pidana selama 5 tahun penjara.

Majelis Hakim diketuai Paul SH MH, dalam vonis mengatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. “Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lasmana Sanga Putra berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 800 juta subsider 6 (enam) bulan panjara. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik klip bening yang berisikan serbuk putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman 0,032 gram. Dirampas untuk dimusnahkan,” tegas Hakim, usai membacakan amar putusan secara Virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (27/08/2020).

Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan 1 tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsean SH. Dimana sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun denda Rp. 800 juta subsider 4 bulan penjara.

Diketahui, terungkapnya perbuatan terdakwa menurut dakwaaan JPU, Sabtu tanggal 28 Maret 2020, sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Jalan Taqwa Mata Merah depan Lorong Utama Kecamatan Kalidoni Palembang.

Saat itu terdakwa ditangkap dua anggota polisi Monde Yudha dan Citra yang sedang melakukan patrol rutin di seputaran wilayah hukum Polsek Kalidoni.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

mgid.com, 522927, DIRECT, d4c29acad76ce94f google.com, pub-2441454515104767, DIRECT, f08c47fec0942fa0