Securitynews.co.id, PALEMBANG – “Bagaimana Anda mau memberantas narkoba kalau anda sendiri pemakai”, demikian diucapkan Hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam agenda pemeriksaan terdakwa secara Virtual, kepada oknum polisi berpangkat bripka yakni terdakwa Wahyu Budaya, saat dimintai keterangannya, terkait menyimpan 48 butir pil ekstasi (ineks), di kamar kosannya.
Menurut Majelis Hakim yang diketuai Yohannes Panji Prawoto SH MH, melalui Hakim Anggota Taufik SH MH, terdakwa sudah tahu bahwa barang tersebut dilarang. “Bagaimana memberantas ratusan narkoba, kalau Anda sendiri pemakai, saudara membiarkan harusnya tidak boleh terjadi, ini ancamannya hukuman mati, saudara merasa bersalah tidak,” ujar hakim.
Selain itu majelis hakim juga menanyakan kedekatan terdakwa dengan Syaipul (DPO). “Tidak mungkin kamu tidak kenal, melihat gerak-gerik Anda, saya sudah tahu Anda itu pemakai,” kata Hakim Taufik, secara Virtual, di sidang PN Palembang, Kamis (03/09/2020).
Sementara itu terdakwa dalam keterangannya mengatakan, mengaku polisi berpangkat Bripka, dan dirinya hanya dititipi 48 butir pil ekstasi oleh Syaipul (DPO) untuk diberikan kepada Dodi (DPO). “Memang benar yang mulia, saya dititipi ekstasi oleh Syaiful untuk diserahkan ke Dodi, dan menyesal Pak Hakim dan merasa bersalah,” aku terdakwa Wahyu Budaya.
Sekedar mengingatkan, penangkapan terdakwa terungkap pada pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Kamar Kos Nenek Nomor 04 Jalan Puncak Sekuning Lorong Enggano I Nomor 601 Rt.08 Rw. 02 Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Saat itu, Rabu tanggal 27 Mei 2020 sekira pukul 23.00 Wib, Saipul (DPO) menemui terdakwa di Kamar Kos Nenek Nomor 04 dengan tujuan untuk menunggu Dodi (DPO). Setelah itu Saipul (DPO) bersama-sama dengan terdakwa dan saksi Ardila Puspita (berkas tuntutan terpisah) mengobrol bersama-sama. Sekira 1 (satu) jam kemudian dikarenakan Dodi (DPO) tidak datang ke Kosan terdakwa, maka Saipul (DPO) menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan Pil Extacy kepada terdakwa. Kemudian terdakwa bersama-sama dengan Saksi Ardila Puspita melihat isi dari 2 bungkus plastik tersebut yang berisikan Pil Extacy.
Setelah itu Saipul (DPO) langsung pergi dari Kosan Terdakwa Wahyu Budaya. Selanjutnya Terdakwa Wahyu Budaya mengambil 13 butir Narkotika Golongan I Jenis Extacy berwarna Ungu merk Kenzo yang tersimpan di dalam 2 bungkus plastik tersebut dan memindahkannya/menyimpannya kedalam 1 buah Tas merek EIGER. Selanjutnya Terdakwa kembali mengambil 35 butir Narkotika Golongan I Jenis Extacy berwarna Hijau Logo Ever Love dan setelah itu Terdakwa dan Saksi Ardila Puspita menyimpan semua pil extacy tersebut di dalam tumpukan lemari pakaian milik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa dan Saksi Ardila Puspita langsung tidur.
Tak lama kemudian, datang Saksi Hendri Permana dan Saksi Andy. Keduanya merupakan anggota Kepolisian Sektor Seberang Ulu II langsung mengetuk pintu Kamar Kos Nenek Nomor 04 dan langsung mengamankan keduanya. Akibat perbuatan tersebut terdakwa Wahyu Budaya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supanji Suyudana SH, Dakwaan Kesatu, terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dakwaan Kedua melanggar Pasal 131 UU RI No.35 Tahun 2009.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali