Securitynews.co.id, BANYUASIN- Jelang masa tanam padi, masyarakat di sejumlah Desa Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel mengaku kesulitan membuka lahan untuk digunakan sebagai areal pertanian padi. Pasalnya, semua petani di wilayah tersebut membuka lahan pertanian dengan cara membakar. Tapi saat ini mereka tak bisa beraktivitas, padahal musim tanam sudah mulai menjelang.
Seperti yang disampaikan Ika Kholifah Tullah (28), warga yang berada di Kecamatan Pulau Rimau ketika mendatangi Gedung DPRD Banyuasin, Kamis (26/08/2020) musim tanam padi tidak lama lagi, bahkan sebagian masyarakat sudah mulai membuka lahan mereka untuk persiapan tanam padi.
Diketahui, setiap tahun petani di Pulau Rimau membuka/membersihkan lahan pertanian petani selalu memilih cara membakarnya. Selain biaya hemat, proses tersebut juga dirasa paling cepat.
Kendati begitu, dirinya mengaku tidak asal bakar, melainkan dengan membuatkan blok di sekitar areal tanam agar api tidak merambet ke sekitarnya. “Tapi sebelum dibakar, arealnya kita rintis, dan pohon yang melebihi kita tumbang lebih dulu, tidak langsung dibakar. Kita tunggu kering dulu baru dibakar. Nah, ini yang jadi masalah kami sebagai petani karena sekarang kami dilarang membuka lahan dengan cara membakar sementara kami tidak diberikan solusi atau arahan dari pihak Pemerintah Banyuasin bagaimana supaya kami dapat membuka lahan pertanian,” jelasnya.
Ika mengatakan, saat ini sudah ada dua orang yang ditangkap Polisi karena membuka lahan dengan cara membakar, yaitu Warga Penugu’an dan Warga Tanjung Laut. Sementara pemerintah Kabupaten Banyuasin tidak memberikan solusi atau bantuan kepada kedua orang yang ditahan tersebut,” jelasnya.
Banyuasin ini penghasil beras ke-4 di Indonesia, jika tidak ada solusi maka dapat dipastikan secara otomatis akan mempengaruhi hasil pertanian di Pulau Rimau karena petani di Pulau Rimau tidak bisa menanam padi.
“Jika tidak ada solusi dari Pemerintah Banyuasin maka dipastikan hasil pertanian menurun dan angka kemiskinan di Pulau Rimau meningkat dan saya yakin di kecamatan lain juga begitu,” tegas Ika.
Pagi ini, Ika mendatangi Gedung DPRD Banyuasin mewakili warga Kecamatan Pulau Rimau untuk menyampaikan keluhan para petani kepada Anggota DPRD Banyuasin. ”Sebagai Wakil petani, saya menyampaikan keluhan. Kalau memang cara kami terbentur dengan UU maka melalui anggota DPRD Banyuasin kami meminta keadilan dan solusi bagaimana kami supaya bisa menggarap lahan kami, tetapi tidak ditangkap oleh aparat keamanan. Mengapa kami rakyat biasa yang membuka lahan selalu berurusan dengan petugas keamanan, sementara perusahaan yang ada di sekitar desa kami tidak sedikit pun ada teguran. Dimana letak keadilan seperti terdapat pada sila kelima Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” tandas Ika dengan wajah sedih.
Laporan : Deni
Editor/Posting : Imam Ghazali