Securitynews.co.id, PALEMBANG – Diduga melakukan aksi perampokkan bersama teman-temannya disertai kekerasan dan mengancam tuan rumah dengan senjata tajam, terdakwa Junaidi alias Junai, terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sunggul Simanjuntak SH MHum, dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini SH menegaskan bahwa terdakwa Junaidi alias Junai mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
Lanjut JPU, perbuatan terdakwa dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
“Perbuatan terdakwa Junaidi alias Junai sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-1,2,3 KUHP”, ungkap Romi Pasolini ketika membacakan dakwaan secara Telekonfrensi diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Senin (18/05/2020).
Menurut dakwaan JPU, terdakwa JUNAIDI Alias JUNAI Bin ALADIN bersama-sama dengan DONI KELING dan ARI PETUK (keduanya belum tertangkap) pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2020 sekira jam 02.00 Wib, bertempat di ruko saksi Abdullah bin Hamid di Jalan Slamet Riady Lorong Kemas II No. 456 C Rt. 06 Rw. 02 Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur III Palembang.
Berawal saksi Abdullah bin Hamid sedang tidur di dalam kamar bersama istrinya yaitu saksi Fatimah binti Faisol, lalu mereka terbangun karena mendengar suara berisik dari piring di dapur. Kemudian saksi Abdullah membuka pintu kamar bermaksud hendak keluar, namun saat pintu kamar dibuka tiba-tiba muncul pelaku laki-laki yang berbadan gemuk kulit hitam memakai baju hitam dan memakai jaket warna hijau dan celana pendek lebar warna hijau langsung merangkul saksi Abdullah lalu membantingnya ke lantai, kemudian pelaku tersebut menodongkan pisau ke arah dada saksi Abdullah sambil berkata “keluarkan uang kalian”.
Saat itu terdakwa yang memakai baju kaos warna putih berloko NIKE dan memakai celana jeans pendek warna hitam menjaga pintu kamar sambil memegang pisau dan berkata “jangan keluar, jangan melihat-lihat saya”, kemudian karena ketakutan akhirnya saksi Fatimah membuka pintu lemari tempat menyimpan uang, lalu pelaku yang berbadan gemuk langsung mengambil uang yang ada di dalam lemari sebesar Rp. 4.000.000,- dan uang yang ada di dalam kantong celana saksi Abdullah sebesar Rp. 1.000.000.
Setelah itu pelaku yang berbadan gemuk kembali mengambil 1 buah laptop yang ada di meja, televise serta handphone Nokia yang dipegang oleh saksi Fatimah, selanjutnya terdakwa dan temannya keluar dari dalam ruko melalui pintu depan.
Bahwa cara pelaku masuk ke dalam ruko tempat tinggal saksi Abdullah tersebut adalah dengan cara mendongkel pintu lantai dua ruko, lalu turun ke lantai dasar ke tempat kamar saksi Abdullah, dan sebelum kejadian tersebut saksi Acing alias Acim bin Ijar yang sedang tugas jaga malam di tempat itu melihat JUNAIDI Alias JUNAI Bin ALADIN, DONI KELING dan ARI PETUK berjalan kaki bertiga ke arah ruko tempat tinggal saksi Abdullah sekira jam 01.30 Wib.
Dimana pakaian yang dikenakan mereka saat itu adalah ARI PETUK menggunakan baju warna hitam berjaket warna hijau dan memakai celana jeans pendek lebar, DONI KELING memakai baju hitam, terdakwa memakai baju kaos warna putih lis merah berlogo gambar NIKE dan memakai celana pendek jeans warna hitam.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali