Menuju Senayan, H. Iskandar Mundur dari Bupati OKI

Securitynews.co.id,  KAYUAGUNG- Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H. Iskandar SE mengajukan pengunduran diri sebagai Bupati Kabupaten OKI.

Tentu saja, hal itu membuat publik terkejut. Karena, sebagian besar masyarakat belum mengetahui secara detail alasan orang nomor satu di OKI ini mundur dari jabatannya yang akan harusnya berakhir pada 15 Januari 2024 mendatang.

Adapun alasan Iskandar mundur dari jabatan bupati periode 2019-2024 ini, lantaran akan fokus menjadi calon legislator di senayan sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang.

Terkait informasi tersebut, Kabid Komunikasi Publik Dikominfo Kabupaten OKI Adi Yanto membenarkan pengunduran pimpinannya itu.

Ia mengatakan, surat pengunduran Iskandar sebagai Bupati OKI sudah diserahkan ke DPRD OKI pada Kamis (4/5) kemarin. “Iya, betul beliau mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI. Demikian (pengunduran diri) sebagai proses administrasinya. Hari Kamis suratnya dimasukkan ke DPRD OKI,” tegasnya dilansir dari detik.com.

Masih kata Andi, surat pengunduran diri bupati sudah diterima oleh DPRD OKI, dan masih menunggu rapat paripurnanya. “Surat tanda terima hasil paripurna inilah yang nantinya dibawa ke KPU sebagai syarat pendaftaran caleg,” terangnya.

Hingga saat ini, Adi mengaku belum mengetahui kapan jadwal paripurna tersebut karena bukan kewenangan pemerintah kabupaten.

Terkait pengunduran diri Bupati OKI H. Iskandar, SE saat ini surat pengunduran diri disampaikan kepada DPRD Kabupaten OKI. Dan telah diterima pada Kamis 4 Mei 2023 lalu.

Ketua DPRD OKI Abdiyanto SH MH membenarkan perihal surat permohonan pengunduran diri dari Bupati OKI tersebut. “Surat pengunduran diri dilayangkan pada Kamis 4 Mei 2023 kemarin. Sehingga pihaknya akan memproses surat pengajuan pengunduran diri H Iskandar SE sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Abdiyanto, Senin 8 Mei 2023.

Lanjutnya, untuk surat pengunduran diri itu telah masuk di Kantor DPRD OKI jadi akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu Sekretaris DPRD OKI Hilwen Hariwijaya SH MSi menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri terkait dengan permohonan pengunduran diri H Iskandar SE sebagai Bupati OKI. “Untuk suratnya sudah disampaikan ke DPRD, jadi besok kami akan koordinasikan dengan Kementrian Dalam Negeri segera,” ungkap Hilwen.

Dijelaskan Hilwen, mengenai surat pengunduran diri Bupati OKI, akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD OKI pada 12 Mei 2023 mendatang. Selanjutnya Badan musyawarah (Banmus) DPRD OKI akan membahas dan menjadwalkan paripurna. “Nanti ada agenda rapat pada 12 Mei yaitu paripurna membahas masalah raperda. Nah setelah Banmus menyusun jadwal untuk tanggal 13 Mei 2023 sampai dengan Bulan Juni,” tegasnya.

Ia mengatakan, jika saja nantinya permohonan tersebut disetujui, maka sesuai dengan ketentuan yang ada, Wakil Bupati OKI HM Dja’far Shodiq akan dilantik sebagai Bupati OKI.

Dimana Wabup Dja’far Shodiq akan menjadi bupati hingga akhir masa jabatan pada 14 Januari 2024. Hanya saja masa jabatan akan dipercepat hingga 31 Desember 2023. “Hal ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri. Dalam Surat Nomor 100.2.1.3/1775/OTDA, tanggal 27 Maret 2023,” jelas Hilwen.

Pengunduran diri tersebut bagian dari rencana H Iskandar SE yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN).

Yakni untuk maju sebagai calon anggota DPR RI, dimana pengunduran diri ini berkaitan dengan pemenuhan syarat administrasi sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg).

Sumber : Berbagai Sumber
Editing : Imam Gazali