Securitynews.co.id, PALEMBANG − Akibat membela adik ipar yang ribut dengan orang, terdakwa Yudiansyah (33) warga Jl. AKBP H Umar Gua Jepang Palembang, melakukan penganiayaan. Atas perbuatannya tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyeret terdakwa ke persidangan.
Terungkap dalam dakwaan JPU Syarif Sulaiman SH mengatakan, bahwa terdakwa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain atau barang.
“Perbuatan terdakwa Yudiansyah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkap JPU kepada terdakwa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, dibacakan secara Virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (15/06/2020).
Sekedar mengingatkan sebagaimana kronologis dakwaan JPU, berawal saat saksi Angga Suseno hendak membuang sampah di depan rumahnya yang berada di Jalan Rimba Kemuning No.33 Rt.20 Rw.03 Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning Palembang.
Kemudian Aditya (belum tertangkap) yang duduk tidak jauh dari tempat saksi Angga Suseno membuang sampah langsung berkata “BIASO BAE RAI KAU TU”. Kemudian dijawab saksi Angga Suseno dengan berkata “LAH NGAPO KAU NI, APO ADO MASALAH KAU DENGAN AKU” kemudian kembali dijawab Aditya dengan berkata “MEN KAU DAK SENENG AKU TUNGGULAH DI BAWAH”. Kemudian Aditya langsung pergi ke bawah menemui terdakwa Yudiansyah yang saat itu sedang berada di rumah terdakwa.
Setelah Aditya bertemu dengan terdakwa kemudian Aditya langsung berkata kepada terdakwa “JOK REWANGI AKU NAK RIBUT” Selanjutnya Aditya dan terdakwa langsung pergi mencari dan menemui saksi Angga Suseno kemudian setelah bertemu lalu Aditya langsung mengarahkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang ke arah saksi Angga Suseno namun saat itu saksi Angga Suseno sempat mengelak hingga mengakibatkan saksi Angga Suseno terjatuh dan senjata tajam jenis parang tersebut sempat mengenai bagian paha dari saksi Angga Suseno. Tapi, senjata tajam jenis parang tersebut terlepas dari genggaman tangan Aditya.
Aditya mengambil sepotong kayu gelam yang berada di lokasi kemudian dipukulkan ke arah saksi Angga Suseno yang saat itu masih terjatuh lalu tidak berselang lama datang terdakwa Yudiansyah yang merupakan kakak ipar Aditya mendekati saksi Angga Suseno kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) bilah bambu yang berada di lokasi kemudian dipukulkan ke bagian tangan dan pundak saksi Angga Suseno.
Lalu Aditya dan terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi sedangkan saksi Angga Suseno langsung melaporan kejadian tersebut ke Polsek Kemuning untuk diproses lebih lanjut.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali