Securitynews.co.id, PALEMBANG − Berbagai cara untuk bertahan hidup agar tidak mati kelaparan, namun hendaklah dengan cara halal yang didapatkan. Namun hal itu tampaknya tidak demikian yang dilakukan terdakwa Azwar Ramzani. Sebab, lantaran mau memberi makan anak dan isterinya, terdakwa nekat mencuri 2 (dua) buah pintu dan kusen dalam pagar rumah orang. Hal ini diakuinya dalam sidang online di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (25/08/2020) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mangapul SH MH, terdakwa Azwar Ramzani mengatakan peristiwa pencurian itu dilakukannya pada Senin tanggal 08 Juni 2020 sekira pukul 00.00 Wib di Perumahan Srimulya Blok AF Rt. 23 Rw 04 Kelurahan Srimulya Kecamatan Sematang Borang.
“Saya melompati pagar rumah korban, karena pintu itu ada di samping rumah. Lalu saya angkat keluar pagar dan saya angkut dengan roli saya bawah ke rumah saya, pintu dan kusen saya jual dengan seorang pemulung yang tidak saya kenal, dengan harga Rp 250 ribu. Uang tersebut saya pergunakan untuk makan anak dan isteri saya,” ujar Azwar.
Disinggung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Isnaini SH, apakah terdakwa menyesal dengan perbuatan tersebut, terdakwa Azwar menuturkan sangat menyesal dan merasa khilaf. “Saya khilaf, karena isteri saya sedang melahirkan, anak saya yang ketiga,” ucapnya lirih.
Atas kejadian tersebut terdakwa ditangkap anggota Polsek Sako Palembang untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut JPU mendakwa terdakwa dengan Dakwaan Kesatu Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, dan dakwaan Kedua Pasal 362 KUHP.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali











