Masalah Dugaan Sengketa Lahan Hutan Kota dan SMKN 3 Kayuagung, Kajari OKI Minta Diselesaikan Secara Hukum

Securitynews.co.id, KAYUAGUNG- Puji syukur kepada Tuhan oleh karena kesempatan hidup yang diberikan Oleh-Nya, Hidup adalah kesempatan oleh karenanya sekecil apapun yang bisa kita lakukan harus kita lakukan demi kepentingan masyarakat. ”Memang betul, saya tadi pagi menuju kelokasi di SMKN 3 Kayuagung dimana beberapa waktu belakangan ini ramai karena ada yang mengklaim tanah milik pemda adalah tanah miliknya berdasarkan dokumen-dokumen yang menurut beliau itu, beliau miliki. Dalam hal ini Pak Husin yang merasa sebagai ahli waris, kita berbincang-bincang secara kekeluargaan, dan saya bertanya kepada beliau, kenapa sampai terjadi, dan diceritakanlah kronologi dari awal sampai akhir sambil menyerahkan dokumen-dokumen yang beliau miliki ini,” terang Kajari OKI Dicky Darmawan SH saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya terkait dugaan sengketa lahan antara pihak ahli waris H Jalil almarhum dengan pihak Pemerintah daerah OKI maupun Provinsi Sumsel yang terletak di area Hutan Kota Kayuagung dan SMKN 3 Kayuagung di Jalan Seriang Kuning RT 12 Kelurahan Kedaton Kecamatan Kayuagung Kab OKI, Selasa (8/11/2022).

Lanjutnya, kita juga meminta kepada beliau, ini negara hukum harus diselesaikan secara baik dan benar. “Baik dalam arti bahwa harus mempertimbangkan semua aspek, ada sekolah, ada rumah masyarakat, mempertimbangkan aspek sosial kemasyarakatan, budaya, adat, agama semua kita pertimbangkan, dan diselesaikan dengan cara yang benar, karena kita negara hukum, harus diselesaikan secara hukum,” tegasnya.

Menurut Kajari, Puji Tuhan, tadi Pak Husin sudah berjanji, bahwa tidak akan mendirikan pagar tembok untuk memblokade pagar tersebut. Namun, kita sepakat tadi, untuk memasang plang, bahwa tanah tersebut milik daripada beliau ahli waris. “Saya pikir ini adalah hal yang tidak membuat masalah, silakan mengklaim, silakan mengajukan klaim tersebut, silakan memasang plang tapi tidak perlu memasang blokade pagar tembok tersebut,” ujarnya seraya
berharap agar permasalahan ini cepat selesai dengan baik dan benar. “Pak Husin dapat segera menyelesaikan masalah ini, dan semua baik untuk semua,” pungkasnya.

Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan ketentraman serta ketertiban umum terjaga, Satpol-PP dan personel Polres OKI terus melakukan patroli dan pengawasan di area dugaan sengketa lahan tersebut. “Jadi soal aset itu ada mekanismenya, tugas kami Satpol-PP melaksanakan tugas agas ketentraman dan ketertiban umum terjaga dan aktivitas belajar mengajar bagi anak sekolah jangan sampai terganggu,” tegas Kasatpol-PP OKI Abdurrahman.

Sebelumnya, pada Senin (31/10/2022) lalu Satpol-PP Provinsi Sumsel bersama Satpol-PP Kabupaten OKI dan Damkar dibantu tindakan preventif personil TNI/Polri (Kodim 0402 OKI-OI/Polres OKI) dilapangan, berhasil membongkar paksa blokade pagar seng di tiga titik di Jalan Seriang Kuning RT 12 Kelurahan Kedaton menuju SMKN 3 Kayuagung yang juga menghubungkan warga di RT 10 dan RT 06 Kelurahan Kedaton Kec.Kayuagung OKI tanpa ada hambatan dan situasi terkendali saat itu.

Begitu juga halnya penertiban dan pembongkaran yang kedua terhadap blokade pasir diarea yang sama, berkat kesiapsiagaan Satpol-PP OKI dibantu personil dari Polres OKI dan juga dari TNI beserta pihak kelurahan dan kecamatan setempat, blokade jalan tersebut kembali dibuka dan lalulintas berjalan normal seperti biasanya.

Laporan : Aliaman
Editing : Imam Gazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *