Mantan PPK Dinas PUPR Ogan Ilir SB dan Kontraktor ZA Jalani Sidang

Securitynews.co.id, PALEMBANG- Seorang mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial SB ditetapkan jadi tersangka dan seorang kontraktor dalam proyek tersebut (ZA) terlibat kasus dugaan korupsi pengerjaan peningkatan jalan ruas Rantau Alai-Simpang Kilip. Proyek bersumber dari APBD dengan pagu anggaran sebesar Rp 4,9 miliar.

Proyek tahun anggaran 2019 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir. Diduga pekerjaan proyek peningkatan jalan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi yang tertera dikontrak.

Usai sidang kuasa hukum terdakwa, Suwito Winoto SH MH mengatakan, agenda hari ini adalah pemerikasaan terdakwa klien kami ZA dan SB, sudah disebutkan dalam persidangan tadi memang ada oknum oknum dalam arti dinas dinas terkait yang disebutkan oleh terdakwa bahwa untuk memperlancar proyek tersebut mereka harus memberikan upeti supaya dalam pekerjaan lancar tidak ada kendala. Yang memberikan Fee bisa 10 sampai dengan 5 persen tergantung mekanisme pengerjaan masing-masing, Rabu (29/12/2021).

“Saya minta kepada Kejaksaan OI untuk bersikap dalam arti tegas siapa pun itu mau dia orang dinas ataupun orang di luar yang telah menikmati hasil kerja atau keringat dari klien kami yang telah merugikan negara, ya harus ikut juga dalam penjara jangan klien kami saja yang di penjara, maka harus di proses kejar periksa tahan proses,” tegasnya.

Agenda ke depan tuntutan dari jaksa, sesuai dengan Keterangan yang ada di terdakwa pada hari ini bahwa benar sudah ada keterangan terdakwa hari ini bahwa benar sudah ada pengembalian 725 juta sekian sudah dikembalikan sebelum ada pemeriksaan dari jaksa dan itu sudah ada pertemuan dari BPK. “Tapi ada audit kembali yang ke dua, yang ini dari Jaksa dan BPK yang mengatakan bahwa tidak ada kerugian yang lain artinya sudah ada niat baik dan diselesaikan oleh Klien kami dan seharusnya sudah clear, ini yang menjadi tanda tanya bagi kami. Kasus ini terkesan sangat dipaksakan, yang mana penyidikan dilakukan setelah adanya pengembalian uang Disini patut kita pertanyakan ada apa? Dalam hal ini masih ada kewenangan masih dalam kewenangan BPK dan inspektorat kenapa bisa sampai kejaksaan ini,” imbuhnya.

Sementara pihak kejaksaan Michael Carlo ketika diminta keterangan tidak memberikan keterangan apapun hanya menyarankan agar meminta keterangan dari Kejaksaan Ogan Ilir “Yang berhak memberikan keterangan hanya pimpinan, kalau mau formal ke kasi Intel dan Kejari aja,” pungkasnya.

Laporan : Wiwin
Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *