Securitynews.co.id, PALEMBANG − Terbukti bersama-sama melakukan aksi pencurian (maling) sepeda motor Honda Beat, terdakwa Badriansyah dan terdakwa Zulkifli, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara
Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH menyatakan, terdakwa I Badriansyah dan terdakwa II Zulkifli bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 Ayat (2) KUHPidana sesuai dalam surat dakwaan penuntut umum.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Badriansyah dan terdakwa II Zulkifi berupa pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun penjara dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan”. Menyatakan barang bukti berupa, 1 (satu) lembar STNK Motor Honda Beat BG 4121 ACS, 2 (dua) Buah Kunci Kontak Motor Honda Beat BG 4121 ACS, dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yakni saksi Indah Puspita”, terang Majelis Hakim kepada para terdakwa, secara Telekonferensi di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (24/04/2020).
Amar putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut diketahui sebanding/sama (comform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Febriani SH, dimana pada persidangan sebelumnya JPU menuntut hukuman serupa.
Terungkap dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa I Badriansyah bersama-sama dengan terdakwa II Zulkifli pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2019 sekira pukul 04.00 WIB, bertempat di rumah saksi korban Indah Puspita di Jalan PSI Lautan Lorong Kedukan Bukit I RT 09 RW 02 Kelurahan 35 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang.
Terdakwa I Badriansyah bersama-sama dengan terdakwa II Zulkifli masuk ke dalam pagar rumah saksi korban Indah dengan cara membuka gembok pagar rumah saksi korban Indah dengan menggunakan obeng yang terdakwa II Zulkifli persiapkan dari rumah kemudian setelah berhasil membuka gembok pagar rumah saksi korban Indah lalu terdakwa I Badriansyah bersama terdakwa II Zulkifli masuk ke halaman untuk mengambil 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat warna Merah Putih Nopol 4121 ACS Tahun 2019 milik saksi korban Indah Puspita, dengan cara memakai kunci Y milik terdakwa II Zulkifli untuk menghidupkan sepeda motor tersebut namun kunci letter Y tersebut patah sehingga terdakwa I Badriansyah dan terdakwa II Zulkifli mengangkat sepeda motor tersebut sampai keluar pagar sejauh lebih kurang 20 (dua puluh) meter dan tak lama kemudian ada teman terdakwa II Zulkifli melintas yakni Saudara Gusti lalu terdakwa I Badriansyah dan terdakwa II zulkifli meminta tolong agar dapat mendorong sepeda motor tersebut dengan cara di step menuju Taman Purbakala Kecamatan Gandus.
Sesampainya di sana, sepeda motor tersebut ditinggal selanjutnya Gusti mengantarkan terdakwa I Badriansyah dan terdakwa II pulang kemudian terdakwa II menjualkan sepeda motor tersebut kepada Lina (DPO) di daerah Tulung Selapan OKI seharga Rp. 3.000.000, dan hasil penjualannya dibagi menjadi dua sehingga masing-masing mendapatkan Rp.1.300.000,- yang mana sisa Rp.400.000,- dibelikan sabu.
Bahwa saksi Haidir yang merupakan tetangga saksi korban Indah melihat secara langsung dari rumahnya saat terdakwa I Badriansyah dan terdakwa II Zulkifli sedang mendorong sepeda motor milik saksi korban Indah. Bahwa mereka terdakwa bersama-sama telah mengambil atau memiliki barang milik saksi korban Indah berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna merah putih BG 4121 ACS adalah tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban Indah Puspita sehingga akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Indah Puspita mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.17.000.000.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali