Maling Motor, Agus Divonis 1,5 Tahun Bui

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Karena tindak memiliki alat transportasi membuat terdakwa Agus Junaidi berlaku nekat melakukan aksi pencurian (maling, red) motor. Akibatnya, terdakwa dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dan dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara.

Majelis Hakim diketuai Abu Hanifah dalam amar putusannya menyimpulkan, bahwa terdakwa Agus Junaidi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-5 KUHPidana.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan,” ujar Hakim Ketua, secara virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Rabu (23/09/2020).

Sementara itu terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Harizon SH, walapun sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 2 (dua) tahun penjara.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekira pukul 01.00 WIB, bertempat di Jalan May Zen Lr. Margoyoso No.56 RT.11 RW.03 Kel. Sei Selayur Kec. Kalidoni Palembang.

Awalnya terdakwa memiliki niat untuk mengambil sepeda motor milik seseorang karena terdakwa tidak mempunyai alat transportasi untuk digunakan sehari-hari. Ketika melintas di depan rumah saksi Irma, terdakwa melihat sepeda motor milik saksi Irma terparkir di samping rumahnya sedangkan posisi pagar depan rumah dalam keadaan di rehab sehingga terdakwa langsung memasuki pekarangan rumah saksi Irma dan mendekati sepeda motor yang saat itu dalam keadaan terkunci stang.

Selanjutnya terdakwa merusak kunci kontak sepeda motor milik saksi Irma menggunakan obeng minus, setelah berhasil terdakwa langsung membuang obeng minus ke hutan yang tak jauh dari tempat kejadian. Setelah itu terdakwa pulang dan menyimpan sepeda motor tersebut di dalam rumahnya lalu mengganti plat motor tersebut dengan plat palsu untuk menghilangkan jejak. Kemudian terdakwa berhasil diamankan ke Polsek Kalidoni Palembang untuk diperiksa lebih lanjut. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Irma Handayani Binti Irham mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.8 juta.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali