Securitynews.co.id, PALEMBANG − Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tetapi juga karena adanya kesempatan. Kalimat inilah yang cocok menggambarkan perbuatan terdakwa, Suharto alias Ragas (22) warga Jalan Letnan Murod Palembang ini. Hanya karena tidak melihat penghuninya terdakwa langsung mencuri jemuran. Akibatnya terdakwa ditangkap warga, sehingga sampailah terdakwa ke persidangan dan diadili.
Dalam dakwaannya Ajie Martha SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) helai kaos oblong warna biru tua bertuliskan Pertamina Enduro dan Sepasang Sandal merk Eiger, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi korban Irvan Gunawan, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya.
“Perbuatan terdakwa Suharto alias Ragas tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana,” ungkap JPU ketika bacakan surat dakwaan, di hadapan Majelis Hakim Ketua Taufik SH MH, secara Virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (21/07/2020).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 07 April 2020 sekira pukul 20.45 Wib di Jalan Inspektur Marzuki Lr. Mandiri No. 1862 Rt. 24 Rw. 08 Kel. 20 Ilir D-IV Kec. Ilir Timur I Kota Palembang.
Saat itu, terdakwa membuka pagar rumah saksi korban tersebut yang tidak dikunci, lalu mengambil 1 (satu) helai kaos oblong warna biru tua bertuliskan Pertamina Enduro yang tergantung di jemuran dan sepasang sandal merk Eiger yang terletak di teras rumah saksi korban Ivan Gunawan.
Namun akhirnya terdakwa yang mencoba melarikan diri langsung dikejar warga dan diserahkan ke Polsek Ilir Timur I untuk diproses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian apabila ditafsir dengan nominal sebesar Rp. 200 ribu.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali