Securitynews.co.id, PALEMBANG − Sungguh apes perbuatan terdakwa Himora Alias Baim. Bagaimana tidak berharap mendapat makan daging gratis, tapi justru menjadi sebuah petaka baginya. Akibat perbuatan mencuri (maling, red) 2 ayam dan 2 bebek tersebut, JPU menuntut hukuman pidana selama 1 tahun (setahun) penjara.
Di hadapan Majelis Majelis Hakim diketuai Said Husein SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendy SH dalam tuntutannya berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana didalam didakwaan Jaksa Penuntut Umum, yaitu melanggar ketentuan Pasal 363 ayat (1) Ke-1, Ke-3 dan Ke-4 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, yaitu Terdakwa Himora Alias Baim, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan negara,” tegas JPU saat bacakan tuntutan di sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (27/08/2020).
Menurut dakwaan JPU, terungkapnya pencurian yang dilakukan terdakwa bersama dengan saudara Kur (DPO) pada hari Selasa tanggal (31/03/2020) sekira pukul 00.30 WIB bertempat di Lorong Karang Luhur No. 52, Blok D, RT. 026/RW. 007, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Kota Palembang.
Saat itu Terdakwa bersama Kur mengambil ayam dan bebek milik saksi Sugoto MT Bin Martono Tawab yang ada di dalam kandang di belakang rumahnya.
Setelah berhasil mengeluarkan 2 (dua) ekor ayam dan 2 (dua) ekor bebek, kemudian Terdakwa bersama KUR pergi meninggalkan TKP. Namun, belum sempat meninggalkan pekarangan rumah saksi Sugoto, Terdakwa dan Kur ditangkap wara sekitar.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali