Securitynews.co.id, PALEMBANG- Kebijakan Gubernur Sumsel H Herman Deru untuk memberikan bantuan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa di Sumsel yang terdampak Covid-19, bukan isapan jempol.
Dimana diketahui, saat ini ada ribuan mahasiswa yang telah dinyatakan lulus administrasi untuk mendapatkan program bantuan yang merupakan inisiasi dari gubernur tersebut. Salah satunya ribuan mahasiswa di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fattah Palembang.
Herman Deru sendiri sebelumnya memang telah menganggarkan sedikitnya Rp 10 milyar dari APBD Pemprov Sumsel untuk memberikan keringanan biaya kuliah 10 ribu mahasiswa Sumsel, termasuk juga mahasiswa yang berada di luar negeri.
“Alhamdulillah ini kita realisasikan. Pendidikan mereka tidak boleh terhenti karena Pandemi Covid ini,” kata HD, Selasa (28/7/20).
Disampaikannya, setiap mahasiswa dan mahasiswi mendapat keringanan biaya sebesar Rp 1 juta selama satu tahun atau dua semester.
“Kita anggarkan kurang lebih Rp 10 miliar untuk program tersebut. Jadi Rp 1 juta untuk satu tahun per mahasiswa. Mudah-mudahan itu dapat mengakomodir mahasiswa yang terdampak pandemi. Jika pun nantinya kurang, kita akan melakukan recofusing dan realokasi dari yang lain,” jelasnya.
Dia berharap, agar mahasiswa dapat menggunakan bantuan tersebut sesuai dengan peruntukannya. “Perguruan tinggi juga diharapkan dapat menyeleksi dengan bijak sehingga bantuan tersebut tepat sasaran dan bermanfaat bagi keberlangsungan kuliah mahasiswa maupun mahasiswi,” tegasnya.
Sementara itu, Humas UIN Raden Fatah Palembang, Elis mengatakan, sedikitnya ada sekitar 5.671 yang akan mendapatkan bantuan tersebut. Bantuan yang akan diberikan yakni sebesar Rp 1 juta satu tahun per mahasiswa yang memang terdampak Covid-19. Hal itu berdasarkan SK Dinas Pendidikan Sumsel nomor 420/6088/ Set.3/Disdik.SS/2020.
“Ada 5.671 mahasiswa yang mendapat bantuan stimulus UKT ini. Mereka yang dinyatakan lulus administrasi sebelumnya,” katanya.
Dia mengaku, pihaknya mengandalkan bantuan Pemprov untuk meringankan beban UKT mahasiswa. “Kita MoU bersama Pemprov melalui Dinas Pendidikan, setelah itu baru proses pencairan yang langsung ditransfer ke nomor rekening mahasiswa,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) semula sempat berencana menyalurkan dana bantuan subsidi untuk dunia pendidikan di bawah naungannya. Hanya saja, Pemerintah justru mengalihkan alokasi dana Kementerian Agama untuk penanggulangan Covid-19 yang memang membutuhkan dana besar. Sebab itu, beberapa program Kementerian Agama harus ditunda dan dibatalkan, salah satunya subsidi UKT mahasiswa.
“Kita masuk dalam program dari Gubernur dengan sistem pencairan dua tahap. Pertama, mahasiswa dibantu Rp 500 ribu untuk satu semester dengan pencairan total Rp 1 juta per orang,” tegas Elis.
Dia menyakini, penyaluran dana tersebut, tentu telah melalui tahap verifikasi dan pemeriksaan berkas yang diajukan mahasiswa terdampak Covid-19. Mahasiswa harus memenuhi syarat dan lampiran dokumen lengkap sesuai aturan berlaku. “Untuk tahap kedua, mahasiswa kembali harus mengajukan berkas yang sama sebagai syarat pencairan pada semester selanjutnya,” pungkasnya.
Laporan : Akip/Ril
Editor/Posting : Imam Ghazali