Securitynews.co.id, BANYUASIN- Akhir-akhir ini beredar isu bahwa Ketua LSM Resimen Masyarakat Miskin (RMM) mendapatkan ancaman dari Oknum Lurah di Kecamatan Talang kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Ancaman tersebut berawal adanya unggahan Sepriadi Pratama di akun Facebooknya terkait tumpukan beras di Kantor Lurah Sukajadi, agar informasi lebih jelas status Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Resimen Masyarakat Miskin tersebut resmi apa tidak, media ini menelusuri Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banyuasin.
Dari informasi yang didapat ternyata Resimen Masyarakat Miskin yang dikomandoi oleh Sepriadi Pratama tersebut ilegal alias tidak terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Banyuasin. “Ya LSM Resimen Masyarakat Miskin TIDAK terdaftar di Badan Kesbangpol Kab. Banyuasin,” tegas Kasubbag Bidang Ormas Kesbangpol Kabupaten Banyuasin, Heru, Senin. 30/08/21.
Ditegaskannya, sejauh ini LSM tersebut belum ada Komunikasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kesbangpol. “Sejauh ini belum ada daftar ke kami, berkasnya tidak ada. Siapa-siapa pengurusnya, Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta Bidang-bidang di LSM tersebut, sekretariatnya dimana kami juga tidak tahu karena berkasnya tidak ada pada kami, sebab yang bersangkutan tidak menyerahkan untuk mendaftarkan. Jadi kalau ada pihak yang ingin menempuh jalur hukum kami rasa sah-sah saja,” ujarnya.
Terpisah, Tokoh Pemuda Kabupaten Banyuasin Agustaf Husaini, SS mengatakan, kalau mau menjadi kontrol sosial itu wajib tahu posisi dan tata cara sebagai kontrol sosial dan apakah lembaga yang dipimpin itu (LSM) haruslah sudah terdata dan terdaftar di Kesbangpol Banyuasin agar ketika oknum yang merasa keberatan melaporkan keberatannya ke pihak berwajib ada landasannya seperti Akta Notaris dan Menkumham Pendirian LSM.
“Legal standing lembagamu harus jelas, jadi kalau kau berurusan hukum ado landasannyo. Jangan mimpin Lembaga yang abal-abal saranku,” tandas Agustaf.
Laporan : Novianto
Posting : Imam Ghazali