Oleh : Desi Marzani
Di media ramai diperbincangkan istilah Liga Korupsi. Makna kata Liga menurut KBBI adalah perserikatan atau persekutuan beberapa kelompok atau negara dengan tujuan tertentu. Salah satunya dilekatkan pada kata liga sport yang bermakna kompetisi atau organisasi terdiri beberapa tim yang bermain satu sama lain dalam serangkaian permainan yang terstruktur. karena maraknya kasus korupsi yan terjadi, dengan nilai kerugian negara yang begitu besar.
Maka korupsi di negri ini, disebut sebagai sebuah Liga layak sebuah pertandingan yang bermain satu sama lain dalam serangkaian permainan yang terstruktur. Kerugian yang dialami negara mencapai angka lebih kurang Rp 1.628 T. Kasus Mega Korupsi PT Pertamina kerugian negara mencapai Rp 968,5 Triliun, Mega Korupsi PT Timah Kerugian Negara Rp 300 Triliun, Mega Korupsi BLBI Rp 138 Triliun, Korupsi Penyerobotan Lahan PT Duta Palma Group Rp 78 Triliun, Korupsi PT TPPI Rp 37 Triliun, Korupsi Asabari Rp 22,7 Triliun, PT Jiwasraya 16,8 Triliun, Korupsi izin Eksport minyam mentah (Wilmar) Rp 11,8 Triliun, Korupsi LPEI (Lembaga Pemberian Ekspor Indonesia) Rp 11,7, Korupsi Laptop Chrome Book Rp 9,9 Triliun, Korupsi Garuda (Pengadaan pesawat) Rp 9,4 Triliun, Korupsi BTS 4G 8 Triliun, Korupsi Bank Century Rp 6,7 Tirliun, Korupsi PT Antam Rp 3,3 Triliun, Korupsi EDC BRI Rp 2,1 Triliun, Korupsi Golden Key Group 1,3 Triliun, Korupsi Makelar Kasus MA (Zarof Ricar) Rp 1 Triliun, kasus mega korupsi Pasar cinde Sumsel Rp 1 Triliun, Korupsi BUMD PT pembangunan sarana Rokan Hilir kerugian Rp 0,5 Triliun, Proyek Fiktif Telkom kerugian negara Rp 0,4 Triliun, BJB kerugian negara Rp 0,2 Triliun.
Korupsi di negeri ini telah menjadi penyakit yang akut, seperti kanker yang menggerogoti, apa yang salah?
Agama hanya mengurus ranah kehidupan ibadah mahdho bagi yang ingin taat, namun dalam urusan politik agama tidak boleh ikut campur dalam mengurus persoalan tersebut. Maka mereka yang berada dalam pusaran politik tidak memiliki kontrol diri untuk mencegah dari melakukan dosa, dan juga kehidupan individualistik Yang menjadikan masyarakat fokus pada kehidupan sendiri tanpa peduli dengan orang lain. Seorang yang korupsi pada dasarnya serakah. Keserakahan yang ditimpali oleh kesempatan akan menjadi katalisator terjadinya tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, pemberantasan korupsi dalam aturan yang sekuler hanyalah isapan jempol belaka, bahkan arus korupsi semakin tidak terbendung sebab aturan yang rusak ini mendukung, dan akan menjadikan semakin subur korupsi saat ini. Pejabat yang terpilih bukanlah orang yang amanah. Sebaliknya, mereka adalah orang-orang yang aji mumpung. Mumpung sedang berkuasa, mereka punya kesempatan besar untuk memperkaya diri sendiri, meski dengan cara yang Allah haramkan.
Berbeda dalam Islam akan menjadikan kehidupan berjalan sesuai tuntutan syariat, dipenuhi dengan moral kebaikkan dan praktik amar ma’ruf nahi munkar, serta terwujud masyarakat yang adil dan sejahtera.
Dalam Islam tindakkan semua modus korupsi adalah harta yang hukumnya haram, karena diperoleh melalui jalan yang tidak sesuai dengan syariat. Korupsi dalam islam berbeda jenis dengan pencuri, sebab khianat menggelapkan harta yang diamanahkan kepada seseorang, pencuri adalah mengambil harta seseorang secara diam-diam.
Allah Ta’ala berfirman : barang siapa berkhianat, niscaya pada hari kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatkan itu. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dilakukannya dan mereka tidak dizalimi. (TQS ali ’imron : 161)
Sejarah peradaban Islam hanya mencatat 4 kasus penggelapan yang pernah terjadi, pertama ghulul atau penggelapan yang pernah di tuduhkan kepada Nabi Muhammad saw pada masa perang uhud, yaitu harta Ghonimah di perang Uhud, kedua mantel hasil harta rampasan perang pada perang khaibar, yaitu ghulul yang dilakukan oleh seorang budak bernama Mid’am atau Kirkirah, ketiga dilakukan sahabat Rosul yang mengambil perhiasan orang Quraysi tidak lebih seharga 2 dirham, ke empat Ibnu Al-Lutbiyyah petugas zakat di angkat oleh rosul atas bani sulaim, dalam tugasnya yang di beri hadiah oleh bani sulaim. Ketika Islam Kaffah diterapkan maka tindakkan korupsi sangan minim dan jarang terjadi. Maka penerapan Islam Kaffah adalah urgensi umat saat ini, agar bersih dari pelaku perbuatan Korupsi (ghulul), Kolusi, dan Nepotisme.
Sistem Islam yang menerapkan aturan Islam secara kaffah, akan menetapkan sanksi tegas bagi pelaku tindak kriminal dan pelanggaran aturan-aturan islam. Sanksi dalam Islam berfungsi sebagai pencegah bagi mereka yang bukan pelanggar hukum tidak melakukan perbuatan kriminal yang serupa, Penerapan sanksi tegas diperlakukan bagi pelanggar hukum dapat menebus dosa-dosa, dan tidak akan di balas di akhirat kelak.
Di dalam kitab Syekh Abdurrahman al-Maliki rohimahullah, An-Nizhomu al-Uqubat fii al-islam, sanksi (uqubat) bagi pelaku khianat (khaa’in) berlaku bukanlah hukum potong tangan sebagaimana bagi pencuri (qath’ul yad) sesuai kandungan QS Al-Maidah ayat 38, melainkan takzir, yaitu jenis sanksi yang kadarnya ditentukan oleh seorang Qodhi (hakim) dalam peradilan. Kadar sanksinya bisa mulai dari yang paling ringan, seperti nasihat atau teguran dari hakim, penjara, denda, sanksi sosial yaitu pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa, hukuman cambuk bahkan sampai hukuman mati. Tata cara bisa dengan digantung atau dipancung. Kadar berat atau ringannya hukuman takzir ini disesuaikan dengan berat atau ringannya kejahatan yang dilakukan pelaku tindak korupsi.
Maka dari itu, Islam adalah solusi yang paling tepat dan jelas bagi penyelesaian tuntas persoalan kasus tindakkan korupsi. Esensinya kekuasaan yaitu amanah dari Allah kepada seseorang, amanah ini bisa mendatangkan kebaikkan jika di emban oleh orang yang baik dan bisa mejadi kerusakkan jika di emban oleh orang yang buruk. Penanggulangan tuntas terhadap korupsi tidak bisa dengan sekadar kata-kata, tetapi harus dengan sanksi tegas yang membuat jerah pelaku korupsi.
Dalam demokrasi sekuler, mustahil ada sanksi tegas. Sebab hanya akan melahirkan aturan-aturan yang bersifat sekuler liberal. Gelombang korupsi mustahil di hentikan ketika ada aturan kehidupan yang mendukung terjadi tindak perbuatan korupsi. ***