Launching Mobil Tim Pemburu Protokol Kesehatan Covid 19

Securitynews.co.id, SURABAYA- Launching Tim Pemburu Protokol Kesehatan Covid-19 dilaksanakan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu sore (16/9/2020).

Selain Kapolda Jatim, jajaran Forkopimda, Gubernur Jatim serta Pangdam V Brawijaya, Launching juga diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, baik dari Organisasi Masyarakat (Ormas) maupum dari suporter sepak bola.

Launching Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan didampingi Kapolda Jawa Timur dan Pangdam V Brawijaya.

Nantinya Mobil Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, akan berkeliling di Surabaya dan sekitarnya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Tim akan terus melakukan operasi yustisi sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19 di Jawa Timur sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), Nomor 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Mohammad Fadil Imran menyatakan, saat ini dilakukan operasi yustisi sebagai langkah penegakan hukum dalam penerapan protokol kesehatan di Pandemi Covid-19, yang sudah diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2020.

“Kita sudah melakukan proses sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, saat ini akan dilakukan penegakan hukum secara masif yang tertuang di dalam perda tersebut,” kata Kapolda Jatim, Rabu (16/9/2020).

Kombes Trunoyudo menambahkan, jika operasi yustisi ini adalah pekerjaan kolaborasi, TNI, Polri, Pemerintah Daerah dan elemen masyarakat. Untuk jumlah petugasnya yang diterjunkan disesuaikan Polres jajaran setempat.

“Selama dua hari saja mulai tanggal 14 dan 15 September 2020, sudah ada 3.624 teguran, dalam melakukan penindakan atau penegakan hukum perda nomor 2 tahun 2020,” sebut Trunoyudo.

Teguran berupa lisan sebanyak 2.738 teguran, tertulis sebanyak 886, sanksi sosial sebanyak 1.933, denda administratif 538 kali terkait dengan badan usaha.

Untuk jumlah nilai denda seluruh jajaran Polda Jatim sebesar Rp. 21. 143.000, penyitaan KTP ada 190. Ini di seluruh Jawa Timur yang dilakukan potensi klaster, seperti pasar, stasiun, mall, maupun mobile.

“Kita lakukan penindakan hukum perda nomor 2 tahun 2020, tentang protokol kesehatan, masyarakat yang banyak melanggar yaitu tidak tertib menggunakan masker,” tambah Trunoyudo.

Sementara itu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebutkan, bahwa di massa Pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota sudah cukup memberikan proses edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Proses berikutnya adalah ada operasi yustisi, ingin menegakkan proses yang lebih masif, ada tim yang akan memburu mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” jelas Gubernur Jatim.

Setelah di lounching, Forkopimda Jawa Timur melepas tim Hunter untuk mendorong masyarakat agar tetap bisa mematuhi protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19 masih terjadi.

Laporan : Redho
Editor/Posting : Imam Ghazali