Larikan Motor Teman, Depit Tebuang 2,5 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Bermodus berpura-pura meminjam motor untuk keperluan menggadaikan Hp miliknya, terdakwa Devit Kurniadi alias Depit nekat melarikan sepeda motor milik teman sendiri dan menjualnya dengan harga Rp 3.5 juta. Sehingga terdakwa dinyatakan oleh Majelis Hakim bersalah dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.

Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai Hotnar Simarmata SH MH menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah mengambil barang sesuatu yakni 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Scoopy No Polisi BG 3794 ABR, milik Mintaria. Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang lebih dengan bersekutu.

“Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHPidana. Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Devit Kurniadi alias Depit, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Hakim saat membacakan amar putusan secara virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (22/06/2020).

Sementara itu vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan 6 (enam) bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsean SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

Sekedar mengingatkan, bermula dari terdakwa sedang nongkrong di Jalan Ki Marogan samping Lorong Kebon Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang lalu datang saksi Arif Budi Julian Als Rian mengendarai sepeda motor Honda Scoopy No Polisi BG 3794 ABR. Kemudian terdakwa dan saksi Rian mengobrol lalu terdakwa membeli rokok tidak jauh dari tempat kejadian dan bertemu dengan Adit (DPO) kemudian Adit berkata “samo siapo” dijawab terdakwa “samo Rian” kemudian Adit berkata “bemotor apo” dan dijawab terdakwa “Iyo” kemudian Adit berkata dengan terdakwa “lari kelah” (maksudnya larikan sepeda motor yang dibawa oleh Rian) dan dijawab oleh terdakwa “jingokkelah”.

Kemudian terdakwa dan Adit datang lagi mendekati saksi Adit yang masih di tempat kejadian lalu mengobrol kemudian saat saksi Arif Budi Julian Als Rian sedang menelpon terdakwa mengatakan kepada Arif Budi Julian Als Rian “Minjem motor Yan aku nak menggadaikan Hp Adit”.

Karena saksi Arif Budi Julian Als Rian sedang menelpon maka belum dijawab oleh saksi Arif Julian Als Rian namun terdakwa tanpa seizin dari Arif Budi Julian Als Rian langsung mengambil/membawa sepeda motor Honda Scoopy Bg 3794 ABR tersebut dan Saksi Arif Budi Julian Als Rian sempat berteriak “Nak kemano Vit”. Namun terdakwa tidak menjawab ia tetap membawa sepeda motor tersebut ke tempat Dipo di Jl. Ki Marogan Kelurahan kertapati Palembang dan terdakwa bersembunyi di sana.

Selanjutnya pada malam harinya terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Jl, Kolonel H Burlian Km. 09 tepatnya di Kampung Baru dan terdakwa menjualkan sepeda motor tersebut ke Nanda dan Eko dengan harga Rp 3.500.000. Setelah selesai terdakwa pulang ke rumah dan memberikan Adit uang sebesar Rp 500.000, sisanya dibawa terdakwa ke Tanjung Enim. Dari perbuatan terdakwa, korban Mintari mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 24 juta.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali