Kurir Sabu Lintas Provinsi Terancam Hukuman Seumur Hidup

Securitynews.co.id, PALEMBANG − Menjadi kurir sabu lintas provinsi senilai Rp 150 juta, terdakwa Juli Hermanto (37) warga Jl. Betung Desa Lubuk Lancang Kec. Suak Tapeh Kab. Banyuasin Sumsel, terancam hukuman seumur hidup sebagaimana dalam dakwaan JPU Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fajar Dian Prawitama SH menilai, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram lebih berupa 1 bungkus plastik bening berisikan Kristal kristal putih dengan berat netto 31,57 gram, 1 bungkus plastik bening berisikan kristal putih dalam keadaan cair dengan berat netto 97,39 gram dan 1 bungkus plastik bening berisikan Kristal kristal putih dalam keadaan cair dengan berat netto 92,32 gram.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam dakwaan Kedua Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU kepada terdakwa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH, dalam sidang teleconference di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (09/04/2020).

Menurut JPU dalam dakwaannya, berawal pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 sekira pukul 14.30 WIB. Saksi petugas anggota polisi dari Dit Res Narkoba Polda Sumsel melakukan penyamaran (undercoverbuy) memesan Narkotika jenis sabu kepada terdakwa sebanyak lebih kurang 250 gram dengan harga Rp. 150 juta. Terjadilah kesepakatan antara terdakwa dengan saksi petugas untuk bertemu kembali pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 di Warung Sate terdakwa di Jalan Palembang Betung Desa Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Kemudian terdakwa menghubungi Andi Kancil (DPO) dengan mengatakan ada orang yang memesan Narkotika jenis sabu sebanyak lebih kurang 250 gram dengan harga Rp. 150 juta. Pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekira pukul 03.00 WIB, orang suruhan Andi Kancil (DPO) dari Pekan Baru menelpon terdakwa dengan mengatakan bahwa ia sudah sampai di daerah Lilin Muba. Orang suruhan Andi Kancil (DPO) sampai di rumah terdakwa dan terdakwa pun mengajak orang suruhan Andi Kancil (DPO) ke samping rumah yang ada pondoknya. Selanjutnya, orang suruhan Andi Kancil (DPO) mengeluarkan bungkusan dari dalam tasnya yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 250 gram dan menyerahkannya kepada terdakwa dan diterima oleh terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya. Lalu orang suruhan Andi Kancil (DPO) pergi ke Palembang. Kemudian terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut didalam ban mobil yang ada di samping pondok rumahnya.

Pada hari Senin 20 Januari 2020, sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa menelpon orang yang akan membeli Narkotika jenis sabu yang merupakan anggota polisi yang menyamar, sekira pukul 16.00 WIB. Anggota polisi yang menyamar tiba di Warung Sate terdakwa. Selanjutnya, anggota polisi yang menyamar tersebut terdakwa ajak ke belakang rumah tepatnya di depan kamar mandi. Lalu terdakwa menyuruh anggota polisi yang menyamar tersebut untuk menunggu sebentar.
Selanjutnya, terdakwa mengambil kardus kecil yang berisi Narkotika jenis sabu yang disimpannya di dalam ban mobil yang ada di samping pondok rumah terdakwa. Kemudian kardus kecil yang berisi Narkotika jenis sabu terdakwa letakkan di lantai keramik ruang dapur depan kamar mandi terdakwa di hadapan anggota polisi yang menyamar dengan mengatakan ini barangnya (sabu). Berdasarkan keterangan terdakwa, dia mendapatkan upah dari Andi Kancil (DPO) sebesar Rp 5 juta.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali