Securitynews.co.id, PALEMBANG − Tertangkap sedang mengedarkan narkotika dalam jumlah yang besar, jenis sabu seberat 240 gram dan pil ekstasi sebanyak 12.528 butir, di pintu keluar Rumah Sakit Siti Khadijah, terdakwa Madrio Gilang Putra, terancam hukuman mati.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amanda SH MH dibacakan JPU Demilita SH berpendapat, bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan beratnya melebihi 5 (lima) gram.
“Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan dincam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan dincam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap JPU di hadapan Majelis Hakim diketuai Edy Saputra Purlari SH MH, secara Virtual dalam agenda dakwaan, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Senin (14/09/2020).
Diceritakan dalam dakwaan JPU, terungkapnya kasus ini, pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020 sekira pukul 02.00 Wib, bertempat di Jalan Demang Lebar Daun Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang. Tepatnya di pintu keluar Rumah Sakit Siti Khadijah Palembang.
Penangkapan terdakwa oleh anggota Narkoba Polda Sumsel, hingga ditemukan 1 (satu) buah kardus, yang berisikan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 240 gram, 7 (tujuh) bungkus besar yang berisikan 6.897 butir narkotika jenis pil ecstasy warna pink logo “S” dengan berat Bruto 1.896 gram, 3 (tiga) bungkus besar yang berisikan 2.915 butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning logo “Kenzo” dengan berat bruto 794 gram dan 3 (tiga) bungkus besar yang berisikan 2.716 butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning dan pink logo “S” dan “Kenzo” dengan berat bruto 773 gram.
Kemudian setelah melakukan penggeladaan di dalam kardus tersebut, terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangan. Di hadapan petugas terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik Surya Mekkah (DPO) dan Terdakwa hanya mendapatkan upah mengantarkan sabu-sabu dan pil ekstasi.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali