Kurir Ineks dan Sabu Puluhan Kg, 3 Terdakwa Terancam Mati

Securitynews.co.id. PALEMBANG – Terkait penjualan ribuan pil ekstasi (ineks) dan puluhan kilogram (kg) sabu, 3 terdakwa yakni terdakwa Juanda alias Yabot (27) warga Jl. Lettu Kadir Blok CM Perumahan Pemkot Gandus,terdakwa Juni Muldianto (30) warga Jl. Pematang Reba-Pekan Heran Km. 3 Kel. Pematang Reba Kec. Rengat Barat Kab. Indragiri Hilir Pro. Riau, serta terdakwa Riyanto alias Riyan alias Amad (29) warga Jl. Sungai Beringin Parit Kel. Desa Sungai Beringin Kec. Tembilahan Indragiri, terancam hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo SH, dalam dakwaannya mengatakan bahwa para terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak Pidana Narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

“Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan Kedua,” ungkap JPU kepada terdakwa didampingi Penasihat Hukum Azriyanti SH dari Posbakum PN Palembang, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH, saat JPU membacakan dakwaan, secara Virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (29/04/2020).

Terungkap dalam dakwaan JPU, peristiwa ini bermula pada hari senin tanggal 09 Desember 2019 sekira pukul 14.00 WIB. ACOK (DPO) menghubungi terdakwa Juni dan menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan barang Narkotika dari Riau Ke Palembang, setelah sepakat terdakwa Juni bertemu dengan terdakwa Riyanto, Sudah ada bersama dengan 3 (tiga) orang lainya sedang berada diatas sepeda motor dalam keadaan berhenti dan membawa 5 (lima) buah tas didaerah Tembilahan, kemudian setelah terdakwa Juni berhenti di samping seberang jalan motor tersebut, dan setelah terdakwa Juni berhenti. Kemudian terdakwa Riyanto, dan empat orang lainya yang berada di motor memasukan 5 (lima) buah tas yang ada pada motor tersebut kedalam mobil yang terdakwa Juni kendarai. Selanjutnya terdakwa Riyanto ikut masuk mobil bersama terdakwa Juni dan selanjutnya pergi sesuai dengan perintah Acok.

Ketika ditangkap oleh BNNP Sumsel terdakwa Juni dan terdakwa Riyanto diminta untuk tetap berkomunikasi dengan terdakwa Juanda alias Yabot dan mengikuti permintaan terdakwa Juanda alias Yabot dan menyampaikan kepada terdakwa Juni dan terdakwa Riyanto telah sampai di parkiran Hotel Galaxy Musi 2 Gandus Kota Palembang. Terdakwa Riyanto menghubungi terdakwa Juanda alias Yabot melalui telepon genggam di nomor 082286681370 dan memberitahu terdakwa Juanda alias Yabot bahwa terdakwa Juni dan terdakwa Riyanto telah sampai di parkiran Hotel Galaxy Musi 2 Gandus Palembang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Avanza warna Putih dengan Nomor Polisi BM 1671 BE. Selanjutnya tidak lama kemudian terdakwa Juanda alias Yabot datang menghampiri mobil toyota Avanza warna putih yang dikendarai oleh terdakwa Juni dan terdakwa Riyanto, kemudian petugas BNNP Sumsel melakukan penangkapan terhadap terdakwa Juanda alias Yabot.

Setelah melakukan penangkapan di perlihatkan narkotika yang akan diambil oleh terdakwa Juanda alias Yabot dan terdakwa Juanda alias Yabot mengakui bahwa narkotika tersebut adalah narkotika yang akan diambil terdakwa Juanda alias Yabot.
Satu buah tas merk Polignac warna hitam yang didalamnya berisikan 7 bungkus aluminium foil yang masing-masing didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 6.778,14 gram. Satu buah tas plastik warna biru hijau yang didalamnya berisikan, 13 bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna ungu bentuk granat dengan jumlah 12.500 dengan berat netto 4712,76 gram. 13 bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna hijau logo red bull dengan jumlah 12.500 dengan berat netto 5.419,98 gram. 2 bungkus narkotika jenis pil ekstasi warna merah bentuk hello kitty dengan jumlah 400 butir dengan berat netto 137,50 gram.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali