Kurir Ekstasi 70 Butir, Dituntut 10 Tahun, Divonis 6 Tahun

Securitynews.co.id, PALEMBANG – Lantaran telah terbukti melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis pil ekstasi dengan barang bukti sebanyak 70 butir ekstasi, maka terdakwa Yusep alias Asep (42) warga Kalidoni Palembang dijatuhi majelis hakim hukuman pidana penjara selama 6 tahun, sedangkan JPU menuntut 10 tahun.

Dalam gelar sidang Selasa (23/6/2020), terdakwa dihadirkan melalui sidang secara virtual oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Dwi Indayati SH melalui JPU Satrio Dwi Putra SH di hadapan majelis hakim PN Palembang yang diketuai Adi Prasetyo SH MH dengan agenda pembacaan putusan (vonis).

Menurut majelis hakim terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis ekstasi 70 butir dengan berat netto keseluruhan 24,1 gram. “Sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tegas hakim.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider selama 2 bulan penjara. Hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

Usai mendengar putusan hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Dwi Wijayanti SH dari Pos Bantuan Hukum (Posbankum) PN Palembang menyatakan pikir-pikir dan oleh majelis hakim diberikan waktu hingga 7 hari kedepan untuk menentukan sikap.

Amar putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan jika dibandingkan tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya, dimana JPU menuntut terdakwa dihukum pidana penjara selama 10 tahun.

Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa di tangkap oleh anggota kepolisian Sat Res Narkoba Polresta Palembang pada Maret 2020 silam. Dimana saat itu terdakwa dihentikan oleh petugas kepolisian saat melintas di depan Martabak India BABE beralamat Jl. Mayor Zen Kel. Sei Sekayur Kec. Kalidoni Palembang.

Saat dilakukan penggeledahan sepeda motor yang terdakwa kendarai Yamaha NMAX BG-2748-ABF tepatnya di box motor bagian depan sebelah kiri ditemukan 1 (satu) bungkus plastik hitam berisi 70 (tujuh puluh) butir Narkotika jenis pil ekstasi.

Terdakwa mengakui barang bukti narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah milik terdakwa. Selain itu ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berisi 5 (lima) butir peluru (berkas terpisah). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali