Kuras Isi Rumah Erlangga, Dwi Pranata Diringkus Reskrim Polsek Keluang

Securitynews.co.id, SEKAYU- Unit Reskrim Polsek Keluang Resor Muba meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap korban Erlangga (19) warga di Jalan Boran Kel. Keluang Kecamatan Keluang Kab. Muba.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH SIk melalui Kapolsek Keluang Iptu Dwi Rio Andrian SIK di Keluang, Kamis (03/12/2020).

Pelaku yang ditangkap bernama Dwi Pranata (18 tahun 9 bulan) warga Keluarahan Keluang Kecamatan Keluang Kabupaten Muba.

Dwi ditangkap Selasa (01/12/2020) Dini hari sekitar pukul 03.00 Wib tanpa perlawanan.
“Saat ini masih dalam tahap penyidikan kita. Untuk barang bukti alat alat nya sudah kita amankan,” kata Kapolsek Keluang.

Dijelaskan Kapolsek, Senin (30/11/2020) diketahui pukul 07.00 Wib di rumah pelapor Jalan Boran Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang Kab. Muba. Pelaku saat itu merusak atau mencongkel kunci pintu belakang rumah yang ditinggal penghuninya. Pelaku dengan leluasa masuk dan menguras barang-barang milik korban berupa 1 unit kendaraan motor korban Honda CB150R BG21500BAJ, 1 Unit Sepeda motor Yamaha Xeon Warna Ungu BG 4594 BAB Tahun 2014, 2 buah Tabung Gas LPG 3 kg, 1 satu Unit mesin Pompa Air Merk Shimizu warna biru. “Perlu saya terangkan untuk kerugian sebesar Rp. 28.000.000 (Dua puluh delapan juta rupiah),” bebernya.

Laporan : Sony/Ril
Posting  : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *