Securitynews.co.id, PALEMBANG ─ Tiga sekawan diduga merampok sopir truk, dengan modus mengatakan korban menimbun minyak, dan mengancam akan memenjarakan korbannya, maka perbuatan 3 terdakwa tersebut terancam 12 tahun penjara. Mereka adalah Endang Saputra, Riyan Hidayat, dan terdakwa Angga Apriansyah.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita SH, para terdakwa mengambil berupa 1 unit HP MITO warna biru hijau, 1 unit HP VIVO Y 12 warna biru, 1 unit HP VIVO SI warna biru, 4 jeriken minyak 100 liter dan uang tunai sebesar Rp 1.600.000. Disertai atau atau diikuti dengan kekerasaanterhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau perserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua Pasal 368 ayat (1) KUHP,” tegas JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, saat membacakan dakwaan secara Virtual, Kamis (4/6) di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus.
Untuk diketahui, bermula saksi Endi Akamal dan Efriza membawa mobil truck Mitsubhisi BA 9268 LO konvoi dengan saksi Ekinof Saputra dan saksi Roby yang membawa mobil truck Mitsubhisi BM 9953 AO dari arah Palembang menunju Jakarta. Kemudian di perjalanan di Jalan Lintas Timur Desa Ulak Kerbau Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir mobil truk yang dibawa para saksi diberhentikan oleh terdakwa Endang, terdakwa Riyan dan terdakwa Angga dan saksi Ahmad Emza. Lalu mobil truk yang dibawa para saksi berhenti. Kemudian para terdakwa menyuruh saksi Endi, saksi Efriza, saksi Ekinof dan saksi Roby untuk turun, lalu setelah saksi Endi, saksi Efriza, saksi Ekinof dan saksi Roby turun para terdakwa menyuruh saksi Endi, saksi Efriza, saksi Ekinof dan saksi Roby masuk ke dalam mobil Xenia.
Setelah para saksi masuk kedalam mobil xenia para terdakwa membawa para saksi ke Palembang, lalu diperjalanan ke Palembang para terdakwa menanyakan kepada para saksi “Kalian ini menimbun minyak” kemudian dengan spontan para saksi menjawab “engga pak”. Lalu karena para saksi menjawab terdakwa Riyan hidayat langsung menampar muka saksi Efrizal dan saksi Roby sebanyak 1 (satu) kali, kemudian setelah menampar muka saksi Efrizal dan saksi Roby terdakwa Riyan berkata kembali “kalian tahu kesalahan kalian apa, kalian sudah merugikan Negara” dijawab saksi Ekinof “tidak tahu pak, minyak itu cuman minyak cadangan di jalan saja.”
Kemudian karena saksi Ekinof menjawab terdakwa Riyan Hidayat langsung menampar muka saksi Ekinof sebanyak 1 kali, lalu setelah terdakwa Riyan dan saksi Ahmad Emza menampar muka saksi Ekinof terdakwa Endang berkata “mau damai di jalan atau dikurung di dalam polda” lalu dijawab oleh saksi Ekinof ”damai di sini saja pak”. Kemudian terdakwa Endang berkata “berapa duitmu” lalu dijawab oleh saksi Eknof ”ada uang lima ratus ribu pak”, lalu mendengar perkataan saksi Ekinof terdakwa Riyan Hidayat berkata “yang benar saja kau, paling tidak lima puluh juta” kemudian saksi Ekinof berkata “cuman ada lima ratus ribu pak uang kami yang ada”.
Lalu saksi Endri berkata “didalam mobil saya ada uang satu juta tiga ratus ribu rupiah”, kemudian terdakwa ending berkata “kalau tidak ada lima puluh juta, dua puluh juta jadi saja”, lalu saksi Ekinof berkata “Cuma satu juta tiga ratus ribu duit kami yang cukup untuk dua mobil truk ini”. Kemudian terdakwa Riyan berkata “kau jawab terus gondrong” lalu terdakwa Angga langsung menampar muka para saksi sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan. Lalu mobil Xenia yang dibawa oleh terdakwa Endang berhenti di depan Pahlawan.
Terdakwa Angga dan terdakwa Endang keluar dari mobil Xenia, lalu tidak berapa lama terdakwa Angga dan terdakwa Endang keluar. Terdakwa Angga datang kembali dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Beat terdakwa Endang berkata “siapa yang mau ikut saya” dan dijawab oleh saksi Efrizal ”saya yang mau ikut sama bapak untuk mengambil uang tersebut”.
Kemudian terdakwa Endang dan Efriza pergi untuk mengambil uang di dalam mobil truk. Lalu setelah mengambil uang saksi Efriza ditinggalkan di Jalan Lintas Timur Desa Tanjung Balai sedangkan terdakwa Endang pergi ke Palembang untuk menemui terdakwa Riyan dan terdakwa Endang. Lalu setelah sampai di Palembang terdakwa Riyan, terdakwa Endang dan terdakwa Angga membawa saksi Endi, saksi Ekinof dan saksi Roby dengan menggunakan mobil Xenia ke arah Jakabaring.
Sampai di Jakabaring para terdakwa menyuruh saksi Endi, saksi Ekinof dan saksi Roby turun dari mobil Xenia. Lalu setelah turun para terdakwa meninggalkan saksi Endi, saksi Ekinof dan saksi Roby. Keesokan hari kemudian para saksi langsung melaporkan kejadian ke Polda Sumsel, dan para terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian Polda Sumsel.
Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali