Securitynews.co.id, PALEMBANG- Jumat 3/3 Jasa Raharja Cabang Sumatra Selatan kembali menyerahkan santunan kecelakaan yang terjadi di Jalan Umum Desa Srigunung – Desa Linggo Sari Dsn IV Desa Srigunung, Kec.Sungai Lilin Kab.Musi Banyuasin yang terjadi pada Kamis tanggal 2 Maret 2023 lalu, sekira pukul 18.40 Wib, yang menyebabkan seorang pejalan kaki an Wahyat Bin Soeharto meninggal dunia akibat tertabrak sepeda motor Honda Revo BG 2878 ADK yang dikendarai oleh Isabel Bernanti Sitohang.
Peristiwa kecelakaan terjadi pada saat kendaraan Sepeda Motor Honda Revo No Pol BG 2878 ADK yang dikendarai Isabel Bernanti Sitohang melaju dari arah Desa Srigunung menuju arah Desa Linggo Sari. Saat melintas di jalan menanjak kemudian jalan mendatar, sampai di TKP bagian depan sebelah kiri R2 menabrak Wahyat Bin Soeharto yang sedang berjalan menyeberang dari kanan ke kiri jalan dari arah Desa Srigunung ke arah Desa Linggo Sari. Akibat kejadian pejalan kaki mengalami luka-luka dan Meninggal Dunia di RSUD Sungai Lilin.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sumatra Selatan, Abdul Haris menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi. Penanggung Jawab Jasa Raharja Deri Kurniawan dengan respon cepat melakukan survei ahli waris korban sekaligus melakukan jemput bola dalam menyampaikan hak santunan untuk korban meninggal dunia an Wahyat bin Suharto sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No. 16 Tahun 2017 telah diselesaikan kurang dari 24 jam pada hari Jumat 3/3 pukul 15.00 Wib. Santunan diserahkan kepada ahli waris korban melalui mekanisme transfer yang dalam hal ini diserahkan kepada istri korban an Tasri yang berdomisili di Ds IV Srigunung RT/RW 03/04 Sungai Lilin Musi Banyuasin.
Dalam kesempatan ini juga Haris mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam berkendara dan memperhatikan kondisi kendaraan dan jalanan pada saat berkendara guna menghindari resiko kecelakaan.
Laporan : Sandy/Rilis
Editing : Imam Gazali