KRYD Polsek Talang Ubi, Periksa Warung Diduga Jual Miras

Securitynews.co.id, PALI- Pada Sabtu, 25 November 2023, Polsek Talang Ubi menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa Razia Terpadu untuk mencegah kejahatan Pekat, 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), serta gangguan Kamtibmas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, petunjuk dari Surat Kapolda Sumsel Nomor 1818/IV/2017, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019.

Dalam Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STR/217/V/PAM.1.1/2020, kegiatan rutin ini ditingkatkan untuk antisipasi tindak pidana, kemacetan lalu lintas, dan penyebaran Covid-19.

Sesuai Surat Perintah Kapolsek Talang Ubi Nomor Sprin/95/XI/OPS.1.2.3/2023, razia terpadu dijalankan pada Sabtu tersebut, dimulai dengan apel persiapan pukul 20.30 WIB di Mapolsek Talang Ubi.

Apel dipimpin oleh Pawas Polsek Talang Ubi AIPDA IKROM HARDIANSYAH SH dan diikuti oleh 12 personel.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K, M.H melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol A Darmawan SH diwakili AIPDA Ikrom Hardiansyah SH mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan secara patroli mobil di wilayah hukum Polres PALI. “Personel Polsek Talang Ubi melakukan kunjungan ke warung yang diduga jual beli minuman keras, serta imbauan kepada pengendara untuk pulang demi keamanan,” ucapnya.

AIPDA Ikrom Hardiansyah SH juga menyampaikan bahwa Personel juga menjaga kawasan vital seperti Terminal Pendopo dan bank-bank di area tersebut.

Meski berlangsung aman, masih ditemukan kumpulan masyarakat di warung yang berpotensi menjadi korban tindak pidana.

Oleh karena itu, personel Polsek Talang Ubi memberikan imbauan dan teguran agar warga segera pulang ke rumah masing-masing, menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif.

Laporan : A. Chandra
Posting : Imam Gazali